Home / Peristiwa

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:28 WIB

SK Bupati Ditetapkan: Status Tanggap Darurat Bencana Bantargadung Berlaku 7 Hari

Bupati Sukabumi Asep Japar bersama perangkat daerah saat sesi wawancara di Kampung Cijambe, Desa/ Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/3/2026)./ Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Pergerakan Tanah di dua desa terdampak, yakni Desa Bantargadung dan Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.21/Kep.246-BPBD/2026 yang berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 4 hingga 10 Maret 2026.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Asep Japar pada Rabu (4/3/2026), usai meninjau kondisi warga terdampak pergerakan tanah di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.

Di lokasi pengungsian, Bupati mendengar langsung keluhan warga yang rumahnya terancam bahkan mengalami kerusakan akibat pergeseran tanah. Puluhan kepala keluarga terpaksa meninggalkan rumah demi keselamatan jiwa dan kini hidup dalam kondisi penuh ketidakpastian.

Berdasarkan pertimbangan dalam SK tersebut, peningkatan intensitas hujan di wilayah Kabupaten Sukabumi telah memicu bencana pergerakan tanah pada Rabu, 4 Maret 2026, yang berdampak signifikan di Desa Bantargadung dan Desa Bojonggaling.

Data sementara mencatat 135 kepala keluarga (476 jiwa) terdampak, dengan 123 kepala keluarga (419 jiwa) di antaranya mengungsi. Selain itu, bencana menyebabkan kerusakan rumah tinggal, lingkungan, serta sarana dan prasarana infrastruktur.

Bupati Sukabumi bersama perangkat daerah meninjau kondisi warga terdampak pergerakan tanah di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung, Kabupaten Sukabumi./ Foto: Istimewa
Bupati Sukabumi bersama perangkat daerah meninjau kondisi warga terdampak pergerakan tanah di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung, Kabupaten Sukabumi./ Foto: Istimewa

Penetapan status tanggap darurat dilakukan guna mempercepat pemenuhan kebutuhan mendesak dan pelaksanaan penanganan bencana secara cepat, tepat, terpadu, serta terkoordinasi sesuai standar dan prosedur yang berlaku.

Dalam keputusan ditegaskan bahwa selama masa tanggap darurat, perangkat daerah terkait diberikan kemudahan akses dalam:

1.Pertolongan dan penyelamatan korban serta pengungsi,

2.Pengerahan sumber daya manusia,

3.Mobilisasi peralatan,

3.Pendistribusian logistik, serta

4.Pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

Seluruh proses koordinasi penanganan tanggap darurat dipusatkan di bawah kendali BPBD, dengan pendanaan yang bersumber dari APBN melalui Dana Siap Pakai (DSP) dan/atau APBD melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).

Keputusan Bupati tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan di Palabuhanratu pada Rabu, 4 Maret 2026, dan akan berakhir pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan kemungkinan evaluasi lanjutan sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

 

Reporter: Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

RT/RW Kota Sukabumi Mengamuk! P2RW Terancam Hilang, Wali Kota Diultimatum: Jangan Ingkar Janji Politik

Peristiwa

Kebakaran Madrasah di Tegalbuleud Sukabumi, Kebutuhan Pos Damkar Kembali Disorot

Peristiwa

Diduga Depresi Persiapan Nikah, Karyawan Alfa di Sukabumi Ditemukan Tewas Gantung Diri

Peristiwa

Rumah dan Traktor Ludes Terbakar di Sukabumi, Kerugian Capai Rp100 Juta

Peristiwa

Kios Makanan di Cikembar Sukabumi Terbakar, Diduga Akibat Ledakan Kompor Gas

Peristiwa

Nahas Balita 4 Tahun Tewas Tercebur Septic Tank di Sukabumi, TKP Terbuka Jadi Sorotan

Peristiwa

PAUD & Posyandu di Cibadak Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp50 Juta

Peristiwa

Laka Truk Bermuatan Sekam Terguling di Tanjakan Baeud, Jalur Ekstrem Jalan Nasional Kembali Makan Korban