Home / Pemerintahan

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:01 WIB

Setoran Retribusi Disunat, Dua Oknum Langsung Digulung Kejari Sukabumi!

Plt Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono diwawancara awak media/ Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Penyelidikan dugaan korupsi retribusi daerah di Kota Sukabumi memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah mengungkap praktik penyisihan sebagian uang retribusi yang seharusnya disetorkan penuh ke kas daerah.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga secara sistematis tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi. Sebagian dana ditahan dan digunakan untuk kepentingan lain. Untuk menutupi penyimpangan tersebut, mereka membuat seolah-olah penyetoran dilakukan sesuai prosedur, padahal hanya sebagian nilai retribusi yang benar-benar masuk ke kas resmi Pemerintah Kota Sukabumi.

Plt Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, menegaskan tindakan tersebut berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan.

Baca: https://mediaaksara.id/dana-empat-desa-di-gunungguruh-tak-cair-pemdes-cibolang-merasa-tidak-adil-berkas-lengkap-realisasi-pbb-tinggi-tapi-tetap-gagal-pencairan/

“Retribusi adalah salah satu penopang perkembangan Kota Sukabumi. Ketika ada pemotongan seperti ini, tentu mengurangi penerimaan daerah, apalagi pada dinas terkait seperti Dispora yang sedang melakukan banyak pembenahan,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/12/2025).

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap keduanya. Hadrian menyampaikan bahwa proses penyidikan terus dipercepat.

“Langkah kami selanjutnya adalah menyelesaikan seluruh berkas perkara dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Bandung,” tambahnya.

Baca: https://mediaaksara.id/polemik-proyek-jalan-bankeu-desa-cimahi-warga-protes-minim-sosialisasi-kades-tpk-diduga-abaikan-rab/

Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan dua lapis pasal.

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 66 ayat (1) KUHP. Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Nilai kerugian negara sementara tercatat mencapai Rp466.512.500, namun angka ini masih dapat berkembang.

“Nilai kerugian masih dalam pendalaman penyidik dan bisa bertambah sesuai hasil pemeriksaan lanjutan,” tutup Hadrian.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Ribuan RT/RW Geruduk Balai Kota Sukabumi, Desak Wali Kota Minta Maaf hingga Ancam Pemakzulan, ini Sikap DPRD! 

Pemerintahan

Rakor Bunda PAUD Jampangkulon Perkuat Kolaborasi Wujudkan Layanan PAUD Holistik Integratif

Pemerintahan

Kemenag Sukabumi Teguhkan Komitmen Merawat Persatuan Bangsa pada Hari Lahir Pancasila 2026

Pemerintahan

Paskibra Kabupaten Sukabumi Sukses Kibarkan Merah Putih pada Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Pemerintahan

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wali Kota Sukabumi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan di Tengah Tantangan Global

Pemerintahan

Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Sukabumi Tegaskan Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

Pemerintahan

Srikandi PLN Sukabumi Turun ke Sekolah, Bekali Pelajar Kompetensi dan Motivasi Hadapi Dunia Kerja

Pemerintahan

Bulog Pastikan Bantuan Pangan Tepat Timbangan, Dirut Monev Penyaluran Beras di Sukabumi