Home / Pemerintahan

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:01 WIB

Setoran Retribusi Disunat, Dua Oknum Langsung Digulung Kejari Sukabumi!

Plt Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono diwawancara awak media/ Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Penyelidikan dugaan korupsi retribusi daerah di Kota Sukabumi memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah mengungkap praktik penyisihan sebagian uang retribusi yang seharusnya disetorkan penuh ke kas daerah.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga secara sistematis tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi. Sebagian dana ditahan dan digunakan untuk kepentingan lain. Untuk menutupi penyimpangan tersebut, mereka membuat seolah-olah penyetoran dilakukan sesuai prosedur, padahal hanya sebagian nilai retribusi yang benar-benar masuk ke kas resmi Pemerintah Kota Sukabumi.

Plt Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, menegaskan tindakan tersebut berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan.

Baca: https://mediaaksara.id/dana-empat-desa-di-gunungguruh-tak-cair-pemdes-cibolang-merasa-tidak-adil-berkas-lengkap-realisasi-pbb-tinggi-tapi-tetap-gagal-pencairan/

“Retribusi adalah salah satu penopang perkembangan Kota Sukabumi. Ketika ada pemotongan seperti ini, tentu mengurangi penerimaan daerah, apalagi pada dinas terkait seperti Dispora yang sedang melakukan banyak pembenahan,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/12/2025).

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap keduanya. Hadrian menyampaikan bahwa proses penyidikan terus dipercepat.

“Langkah kami selanjutnya adalah menyelesaikan seluruh berkas perkara dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Bandung,” tambahnya.

Baca: https://mediaaksara.id/polemik-proyek-jalan-bankeu-desa-cimahi-warga-protes-minim-sosialisasi-kades-tpk-diduga-abaikan-rab/

Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan dua lapis pasal.

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 66 ayat (1) KUHP. Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Nilai kerugian negara sementara tercatat mencapai Rp466.512.500, namun angka ini masih dapat berkembang.

“Nilai kerugian masih dalam pendalaman penyidik dan bisa bertambah sesuai hasil pemeriksaan lanjutan,” tutup Hadrian.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

SPPG Jadi Sorotan! Bupati Sukabumi Dorong Pekerja Terdaftar BPJS, Sekaligus Luncurkan Logo HJKS ke-156

Pemerintahan

DPMPTSP Sukabumi Evaluasi Kinerja MPP, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik ke-57 Nasional

Pemerintahan

Sekmat Jampangkulon Monev Awasi Pengaspalan Jalan Desa, Dana Rp100 Juta Dipastikan Tepat Sasaran

Pemerintahan

Jembatan Garuda Suci Resmi Berdiri di Sukabumi, Kolaborasi TNI dan Rakyat Wujudkan Akses Baru Warga Desa

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Titip Harapan ke SMSI Sukabumi Raya, Jadi Garda Terdepan Media Profesional dan Lawan Hoaks

Pemerintahan

Disperkim Sukabumi Perkuat Sinergi Penanganan Sampah dan Mitigasi Kemarau Bersama Pemprov Jabar dan TNI

Pemerintahan

402 Yayasan SPPG di Sukabumi Didorong Daftarkan Relawan ke BPJS, Korwil SPPG: Tunggu Arahan Teknis BGN

Pemerintahan

GMNI Sukabumi Raya Bongkar Hasil Kajian Pembangunan Daerah, Wabup Andreas: Masukan Penting Kemajuan Sukabumi