Home / Pemerintahan

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:01 WIB

Setoran Retribusi Disunat, Dua Oknum Langsung Digulung Kejari Sukabumi!

Plt Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono diwawancara awak media/ Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Penyelidikan dugaan korupsi retribusi daerah di Kota Sukabumi memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah mengungkap praktik penyisihan sebagian uang retribusi yang seharusnya disetorkan penuh ke kas daerah.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga secara sistematis tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi. Sebagian dana ditahan dan digunakan untuk kepentingan lain. Untuk menutupi penyimpangan tersebut, mereka membuat seolah-olah penyetoran dilakukan sesuai prosedur, padahal hanya sebagian nilai retribusi yang benar-benar masuk ke kas resmi Pemerintah Kota Sukabumi.

Plt Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, menegaskan tindakan tersebut berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan.

Baca: https://mediaaksara.id/dana-empat-desa-di-gunungguruh-tak-cair-pemdes-cibolang-merasa-tidak-adil-berkas-lengkap-realisasi-pbb-tinggi-tapi-tetap-gagal-pencairan/

“Retribusi adalah salah satu penopang perkembangan Kota Sukabumi. Ketika ada pemotongan seperti ini, tentu mengurangi penerimaan daerah, apalagi pada dinas terkait seperti Dispora yang sedang melakukan banyak pembenahan,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/12/2025).

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap keduanya. Hadrian menyampaikan bahwa proses penyidikan terus dipercepat.

“Langkah kami selanjutnya adalah menyelesaikan seluruh berkas perkara dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Bandung,” tambahnya.

Baca: https://mediaaksara.id/polemik-proyek-jalan-bankeu-desa-cimahi-warga-protes-minim-sosialisasi-kades-tpk-diduga-abaikan-rab/

Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan dua lapis pasal.

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 66 ayat (1) KUHP. Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Nilai kerugian negara sementara tercatat mencapai Rp466.512.500, namun angka ini masih dapat berkembang.

“Nilai kerugian masih dalam pendalaman penyidik dan bisa bertambah sesuai hasil pemeriksaan lanjutan,” tutup Hadrian.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

371 Rumah Tak Layak Huni di Sukabumi Ditangani Disperkim pada 2026, Begini Tahapan dan Syarat Penerimanya

Pemerintahan

Perubahan APBD 2026 Masuk DPRD, Pemkab Sukabumi Fokus Penuhi Belanja Wajib dan Program Prioritas

Pemerintahan

Kapolri Dorong Pramuka PUI Perkuat Karakter Generasi Muda, Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Nasional KH Ahmad Sanusi

Pemerintahan

Soal Aksi Forum Wartawan, Kejaksaan Sukabumi Buka Ruang Dialog: Kritik Kami Terima, Komunikasi Tetap Dijaga ‎

Pemerintahan

Pinjaman Rp89,3 Miliar Mengintai APBD Kota Sukabumi, DPRD Kini Diuji! Sekda: Optimis

Pemerintahan

Proyek Strategis DPUTR Sukabumi Dikawal Berlapis, Temuan BPK Tetap Muncul ‎

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Dorong MUI Perkuat Sinergi Ulama-Umara dan Peran Membimbing Umat

Pemerintahan

Jangan Kelak Jadi Bumerang! FPR Sukabumi: Revisi RTRW Kunci Kepastian Investasi