Pemkab Sukabumi menjawab pandangan tujuh fraksi DPRD terkait perubahan SOTK / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID, SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan jawaban atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Jawaban tersebut disampaikan Wakil Bupati Andreas dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (15/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, dan undangan.
Pembahasan Raperda menitikberatkan pada penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah agar lebih efektif, profesional, serta sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga :
IMM Sukabumi Raya Desak Tunda Pembangunan Yon TP 344 di Lahan Garapan Petani Baru Ajol
Dalam jawabannya, Wakil Bupati menanggapi berbagai masukan fraksi terkait pembagian kewenangan, penataan bidang pertanahan dan tata ruang, kebutuhan sumber daya manusia, hingga konsekuensi anggaran apabila terjadi perubahan tipologi organisasi.
Pemerintah menegaskan penataan perangkat daerah harus didasarkan pada indikator terukur, beban kerja, kompetensi aparatur, serta ketentuan perundang-undangan. Koordinasi lintas perangkat daerah juga akan diperkuat untuk mencegah tumpang tindih tugas dan penggunaan anggaran.
Selain itu, aspek perlindungan lingkungan, mitigasi bencana, keterbukaan data geospasial, penyelesaian persoalan pertanahan, Reforma Agraria, serta penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) menjadi perhatian sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Baca Juga :
PLN Journalist Awards 2026 Dibuka, Jurnalis Nasional Berebut Penghargaan di Enam Kategori
Tujuh fraksi, yakni Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP, turut memberikan masukan mengenai efektivitas organisasi, pengembangan jabatan teknis, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah juga menegaskan seiring perubahan struktur organisasi tidak boleh sekadar memperbesar birokrasi. Penataan harus menghasilkan kinerja yang lebih baik, memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, dan menjaga efisiensi belanja daerah.
Selanjutnya, Raperda akan dibahas oleh alat kelengkapan DPRD yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.
Sumber : Setwan DPRD Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







