Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi bersama Camat Bantargadung dan perusahaan perkebunan mengikuti Rakor pembahasan lahan relokasi penyintas bencana di Kanwil BPN Jawa Barat / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) terus mempercepat proses pencarian dan penyiapan lahan relokasi bagi warga terdampak bencana di Kecamatan Bantargadung.
Langkah ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi guna memastikan ketersediaan lahan yang tidak hanya aman secara geologis, tetapi juga sah secara administrasi.
Mewakili Kepala Dinas Pertanahan Tata Ruang (DPTR), Kepala Bidang Pertanahan, Adrian, menjelaskan proses tersebut bermula dari permohonan resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait kebutuhan lahan relokasi bagi penyintas di Kampung Cijambe dan Kampung Nyalindung.
“Setelah menerima surat dari BPBD, kami langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi dan bersurat kepada pihak perkebunan, dalam hal ini PT Bantargadung,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia mengungkapkan, pihak perusahaan pada prinsipnya mendukung penyediaan lahan. Namun, terdapat kendala administratif terkait status Hak Guna Usaha (HGU) yang masih dalam proses di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Barat.
“Mereka belum dapat mengeluarkan surat pelepasan lahan karena proses HGU masih berjalan. Jika dipaksakan, berpotensi menimbulkan mal-administrasi,” jelasnya di Kantor DPTR.
Saat ini, terdapat lahan sekitar 5 hektare di kawasan HGU yang sebelumnya direncanakan untuk program ketahanan pangan. DPTR menginisiasi agar sebagian lahan tersebut dapat dialihkan untuk kebutuhan relokasi mengingat kondisi yang mendesak.
“Sebagian lahan itu kami dorong untuk dimanfaatkan bagi relokasi korban bencana,” tambah Adrian.
DPTR juga sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi pada 9 April 2026 bersama BPBD, pihak kecamatan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta perusahaan perkebunan terkait. Dalam forum tersebut, Perkim menekankan pentingnya kejelasan legalitas lahan sebagai syarat pengajuan pembangunan ke pemerintah pusat.
“Perkim membutuhkan dasar hukum berupa surat resmi untuk dapat mengajukan pembangunan perumahan ke kementerian,” terangnya.
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/164-ribu-warga-terdampak-pemkab-sukabumi-kebut-validasi-data-pbi-jk/
Kabar positif diperoleh dari hasil koordinasi lanjutan dengan Kanwil BPN Jawa Barat pada 13 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, BPN menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pengajuan pembatalan HGU bermasalah ke Kementerian ATR/BPN.
“Kanwil BPN akan mengusulkan pembatalan HGU nomor 21 sesuai putusan pengadilan. Lahan tersebut nantinya bisa dimanfaatkan untuk fasilitas sosial, ketahanan pangan, dan relokasi,” ungkapnya.
Selain itu, alternatif lahan juga tengah disiapkan di Desa Limusnunggal melalui kerja sama dengan PT Citimu. Lahan seluas kurang lebih 2 hektare tersebut telah dinyatakan layak secara geologi dan saat ini tinggal menunggu surat pernyataan resmi dari pihak perusahaan.
“Untuk lokasi di Limusnunggal, progresnya sangat positif dan siap secara teknis,” katanya.
DPTR optimistis seluruh proses administrasi dapat segera rampung dalam waktu dekat, sehingga pembangunan hunian bagi korban bencana bisa segera direalisasikan.
“Kami targetkan dalam waktu dekat seluruh dokumen pendukung selesai, sehingga proses pembangunan bisa segera diajukan dan direalisasikan,” tandas Adrian.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id







