Home / Pemerintahan

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:35 WIB

Rayakan Natal 2025, Lapas Warungkiara Berikan Remisi kepada Delapan Warga Binaan Nasrani

Lapas Kelas IIA Warungkiara Kabupaten Sukabumi menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan/ Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Peringatan Hari Raya Natal 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi berlangsung khidmat dan penuh makna. Momentum keagamaan ini dimanfaatkan pihak lapas untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, Kamis (25/12/2025).

Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Warungkiara dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai magang, serta seluruh staf lapas.

Dari total delapan WBP beragama Nasrani yang sedang menjalani masa pidana, lima orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima remisi. Adapun rincian remisi yang diberikan yakni satu WBP memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, tiga WBP menerima remisi satu bulan, serta satu WBP lainnya mendapatkan remisi satu bulan 15 hari.

Baca: https://mediaaksara.id/dprd-kota-sukabumi-bongkar-rekomendasi-panas-ke-wali-kota-soroti-isu-wakaf-dan-tkpp/

Sementara itu, tiga WBP lainnya belum dapat diusulkan menerima remisi karena masih menjalani sanksi disiplin Register F, sehingga belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Panji Pamekas, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Ia menegaskan program remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Baca:https://mediaaksara.id/pembayaran-material-rampung-pengaspalan-jalan-kampung-cibungur-kembali-dilanjutkan/

“Remisi adalah wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perbaikan perilaku, taat terhadap tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Panji.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan, serta berpartisipasi aktif dalam setiap program pembinaan yang diselenggarakan.

 

Reporter: Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Sahkan Penyempurnaan APBD 2025, Pembahasan Raperda Perumda Air Minum Jadi Perseroda DimulaiĀ 

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Upacara Kemerdekaan di Lapang Cangehgar Palabuhanratu

Pemerintahan

Dari 300 Pendaftar, Hanya 32 Pelajar Lolos Paskibraka Kota Sukabumi 2026

Pemerintahan

Puluhan SD Negeri Terancam Digabung? DPRD Kota Sukabumi Dorong Regrouping Demi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Pemerintahan

Akses Keadilan Lebih Mudah, Pemkot Sukabumi Gratiskan Panjar Biaya Perkara bagi Warga Tidak Mampu
Bupati Sukabumi Asep Japar didampingi Kadinsos di wawancara awak media di Pendopo / Foto: MediaAksara

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Pastikan Bantuan Pemprov Jabar Langsung Diterima Rekening Korban Kebakaran Kampung Adat Ciptamulya

Pemerintahan

Bupati Sukabumi Lantik Pengurus LKKS, Soroti Masih Banyak Warga Terlantar hingga Fenomena Limpahan ODGJ

Pemerintahan

DPRD Kota Sukabumi Kawal Pemulangan Jenazah PMI dari Jeddah, Libatkan Disnaker dan DP3A