Tim PLN melalui UPL Jabar dan Banten menggelar sosialisasi ganti rugi lahan terdampak SUTT di Cimanggu Sukabumi, pada Selasa (20/01/2026) / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pembangunan (UPL) Jawa Barat dan Banten menggelar sosialisasi pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), bertempat di Aula Kantor Desa Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/1/2025).
Kegiatan dihadiri warga terdampak dari Kecamatan Cimanggu dan Jampangkulon, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme, hak masyarakat, serta dasar hukum pembayaran kompensasi lahan dan tanaman.
Dalam pemaparannya, perwakilan PLN menjelaskan pembayaran ganti rugi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021. Kompensasi diberikan meliputi nilai tanah sebesar 15 persen dari harga pasar, serta tanaman senilai 100 persen harga pasar sesuai hasil penilaian.
Baca: https://mediaaksara.id/akhir-pilu-tragedi-pantai-cisolok-dua-wisatawan-ditemukan-meninggal-dunia/
PLN juga menegaskan bentuk kompensasi bersifat fleksibel, dapat berupa uang tunai, tanah pengganti, maupun bentuk kesepakatan lain yang disetujui bersama antara perusahaan dan pemilik lahan.
Camat Cimanggu, Dusep Sadeli, dalam sambutannya berharap proses pembayaran ganti rugi dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak.
“Semoga pembayaran ganti rugi dapat membantu warga, sehingga pembangunan SUTT dapat mendukung kelistrikan nasional tanpa mengorbankan rasa keadilan sosial,” ujar Dusep.
Baca: https://mediaaksara.id/truk-bermuatan-kardus-terguling-di-tanjakan-poponcol-mobil-xenia-tertimpa/
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara PLN, pemerintah desa, dan masyarakat untuk meminimalisir potensi konflik di lapangan serta menjaga kondusivitas wilayah.
Sebagai bentuk perlindungan hukum, PLN menyampaikan apabila terjadi ketidaksepakatan terkait besaran atau bentuk kompensasi, masyarakat memiliki hak menempuh mekanisme keberatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, baik melalui konsinyasi maupun gugatan ke pengadilan.
Sumber: @Sadeva
Redaktur: Rapik Utama







