Home / Kabar Daerah

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:27 WIB

PLN Sosialisasikan Ganti Rugi Lahan SUTT di Cimanggu, Warga Dijamin Kompensasi Sesuai Aturan

Tim PLN melalui UPL Jabar dan Banten menggelar sosialisasi ganti rugi lahan terdampak SUTT di Cimanggu Sukabumi, pada Selasa (20/01/2026) / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pembangunan (UPL) Jawa Barat dan Banten menggelar sosialisasi pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), bertempat di Aula Kantor Desa Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/1/2025).

Kegiatan dihadiri warga terdampak dari Kecamatan Cimanggu dan Jampangkulon, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme, hak masyarakat, serta dasar hukum pembayaran kompensasi lahan dan tanaman.

Dalam pemaparannya, perwakilan PLN menjelaskan pembayaran ganti rugi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021. Kompensasi diberikan meliputi nilai tanah sebesar 15 persen dari harga pasar, serta tanaman senilai 100 persen harga pasar sesuai hasil penilaian.

Baca: https://mediaaksara.id/akhir-pilu-tragedi-pantai-cisolok-dua-wisatawan-ditemukan-meninggal-dunia/

PLN juga menegaskan bentuk kompensasi bersifat fleksibel, dapat berupa uang tunai, tanah pengganti, maupun bentuk kesepakatan lain yang disetujui bersama antara perusahaan dan pemilik lahan.

Camat Cimanggu, Dusep Sadeli, dalam sambutannya berharap proses pembayaran ganti rugi dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak.

“Semoga pembayaran ganti rugi dapat membantu warga, sehingga pembangunan SUTT dapat mendukung kelistrikan nasional tanpa mengorbankan rasa keadilan sosial,” ujar Dusep.

Baca: https://mediaaksara.id/truk-bermuatan-kardus-terguling-di-tanjakan-poponcol-mobil-xenia-tertimpa/

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara PLN, pemerintah desa, dan masyarakat untuk meminimalisir potensi konflik di lapangan serta menjaga kondusivitas wilayah.

Sebagai bentuk perlindungan hukum, PLN menyampaikan apabila terjadi ketidaksepakatan terkait besaran atau bentuk kompensasi, masyarakat memiliki hak menempuh mekanisme keberatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, baik melalui konsinyasi maupun gugatan ke pengadilan.

 

Sumber: @Sadeva

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Torehkan Sejarah di Sukabumi, Rektor UMMI Prof. Reny Sukmawani Resmi Sandang Gelar Guru Besar

Kabar Daerah

Masker Gratis Dibagikan Dampal Jurig, Dorong Warga Waspadai Debu Vulkanik

Kabar Daerah

Abu Vulkanik Ganggu Jalan di Sukabumi, Polisi Kerahkan Water Cannon untuk Bersihkan Debu

Kabar Daerah

Polsek Cibadak Bagikan 250 Masker Gratis di Tengah Sebaran Abu Vulkanik Krakatau ‎

Kabar Daerah

KKN Mandiri Universitas Nusa Putra Tuntas, Mahasiswa Tinggalkan Manfaat di Desa Kertaangsana

Kabar Daerah

Cegah Penyakit Sejak Dini, Puskesmas Jampangkulon Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi ASN ‎

Kabar Daerah

PA GMNI Sukabumi Raya Bergolak! Dewex Sapta Anugerah Terpilih, Marhaenisme Ditantang Turun ke Jalan Perjuangan Rakyat 

Kabar Daerah

Miris! Ibu Gangguan Jiwa, Kakek Terbaring Sakit: Dua Bocah Miskin Bertahan di Rutilahu di Nagrak Sukabumi ‎