Konsultasi publik proyek cut and fill PT Cosmo Technology di Desa Sukamulya, Cikembar, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
CIKEMBAR, SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Rencana kegiatan cut and fill PT Cosmo Technology di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan dalam konsultasi publik yang digelar di Balai Desa Sukamulya, Senin (2/11/2026).
Forum dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Dinas Perhubungan, pemerintah desa, konsultan lingkungan, dan warga merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang dinilai belum memenuhi prosedur.
Tokoh Pemuda Desa Sukamulya, Ronal, menyoroti dugaan ketidakjelasan status penguasaan lahan antara PT Cosmo Technology dan PT Laksmana Alam. Ia mempertanyakan hubungan kedua entitas, terutama terkait persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) atau dokumen tata ruang yang dimiliki perusahaan.
Menurut Ronal, kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi harus dipastikan sebelum proses persetujuan lingkungan dilanjutkan.
Ia juga mempertanyakan tahapan konsultasi publik yang dinilainya belum sesuai ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021, khususnya terkait kewajiban pengumuman informasi kepada masyarakat sebelum konsultasi dilaksanakan.
BACA JUGA :
Anang Janur Sosialisasikan Program Rutilahu BSPS di Sukabumi
”Kami berharap status dan legalitas lahan diperjelas terlebih dahulu agar ada kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan,” ujarnya.
Sementara itu, Konsultan Penyusun Dokumen Lingkungan PT Cosmo, Yosnita Rahmawati, mengakui masukan warga mengenai dampak lingkungan menjadi perhatian utama dalam konsultasi.
Menurutnya, persoalan debu akibat aktivitas pekerjaan, dampak terhadap anak-anak sekolah, serta potensi gangguan terhadap sumber air menjadi sejumlah hal mendesak yang perlu dievaluasi dalam penyusunan dokumen lingkungan.
Seluruh masukan masyarakat, kata Yosnita, akan menjadi bahan evaluasi berdasarkan kondisi lapangan dan potensi dampak kegiatan.
BACA JUGA :
Perusahaan Kuasai HGU Didorong Tertib Izin Usaha, DPMPTSP Sukabumi Tekankan Integrasi OSS
Terkait kemungkinan penghentian sementara aktivitas cut and fill selama proses perizinan lingkungan berlangsung, Yosnita menyebut keputusan bukan menjadi kewenangannya.
Perwakilan warga lainnya menegaskan masyarakat membutuhkan kejelasan legalitas persetujuan tata ruang yang diterbitkan pemerintah daerah, termasuk kepastian kesesuaian antara dokumen perizinan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Warga berharap DLH dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi memastikan seluruh persyaratan administrasi dan lingkungan terpenuhi sebelum menerbitkan Persetujuan Lingkungan.
Hingga berita diterbitkan, MEDIAAKSARA.ID masih berupaya meminta klarifikasi kepada DLH, DPMPTSP, dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Sukabumi terkait penerbitan persetujuan tata ruang serta hubungan administrasi PT Cosmo Technology dan PT Laksmana Alam.
Reporter : M. Afnan
Redaktur : Rapik Utama







