Penggusuran di TWA Sukawayana, Warga Terpaksa Tidur di Tenda Darurat /Foto : Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Tim Terpadu Kabupaten Sukabumi telah melakukan eksekusi pengosongan bangunan milik warga penggarap yang tinggal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sukawayana. Penggusuran ini berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, di sekitar Pantai Desa/Kecamatan Cikakak dan Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Terpadu Kawasan TWA Sukawayana, Prasetyo, menyatakan bahwa eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Ia juga menyebut sebagian warga telah menerima uang kerohiman, sehingga proses pengosongan berjalan lancar.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebanyak 87 jiwa dari 29 kepala keluarga (KK), termasuk lansia dan balita, kini harus bertahan di tenda darurat tanpa kepastian tempat tinggal permanen. Mereka sebelumnya menghuni lahan di depan Hotel Cleopatra, Kabupaten Sukabumi.
![]()
Tenda Pengungsian Warga di Kawasan Cagar Alam Sukawayana / Foto : Istimewa
Salah satu warga terdampak, Herianto (45), mengaku kecewa karena merasa tim terpadu dan pihak konsultan ingkar janji. Warga sebelumnya dijanjikan relokasi tempat usaha sebelum eksekusi, namun kenyataannya, mereka langsung digusur tanpa persiapan.
“Kami dijanjikan relokasi tempat usaha dulu sebelum eksekusi, tapi kenyataannya kami langsung digusur. Kami memilih kios dan tempat usaha untuk keberlangsungan hidup, bukan hanya uang. Legalitas kami jelas, sudah ada RT, RW, dan TPS yang diakui pemerintah desa maupun pusat,” ungkap Herianto, Rabu (5/2/2025).
Selain itu, kondisi tenda darurat yang diberikan sangat minim fasilitas. Warga harus tidur di atas pasir tanpa alas, meski di antara mereka ada lansia dan balita.
“Kami meminta tenda sejak jam 12 siang, tapi baru datang jam 5 sore. Itu pun cuma satu tenda untuk 87 jiwa. Tidak ada alas atau karpet, jadi kami tidur di atas pasir kering,” keluhnya.
Warga juga mengaku lokasi relokasi yang dijanjikan baru diberitahukan secara mendadak pada pukul 15.00 di daerah Batu Kenit, perbatasan Desa Cikakak dan Desa Citepus. Namun, lahan tersebut masih berupa hutan belantara, dan hanya dua bidang tanah yang siap digunakan, jauh dari kebutuhan 29 lahan untuk hunian.
Herianto menduga ada unsur keterpaksaan dari pemerintah untuk segera mengeksekusi lahan, meski relokasi belum siap. Bahkan, ada pihak yang baru menyiapkan lahan pada dini hari.
“Mungkin ada oknum pemerintah yang dikejar target. Mereka baru menyiapkan lahan jam 3 subuh, padahal seharusnya ini sudah selesai sejak tiga bulan lalu. Kalau memang relokasi sudah siap, kami pasti akan pindah tanpa ada masalah seperti ini,” katanya.
Dengan kondisi yang semakin sulit, warga berharap ada solusi nyata dari pemerintah. Mereka bahkan sampai berteriak meminta bantuan kepada Kang Dedi Mulyadi agar mendapatkan perhatian lebih.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala DLH Kabupaten Sukabumi yang juga Wakil Ketua Tim Terpadu dikonfirmasi,Kamis (6/2) ,sementara belum memberikan penjelasan terkait langkah lanjutan bagi warga terdampak penggusuran di kawasan TWA Sukawayana.
Reporter: Rapik Utama







