Home / Pemerintahan

Selasa, 16 September 2025 - 13:55 WIB

Pemasangan Tiang Internet di Sukabumi Wajib Izin Resmi dan Sosialisasi ke Warga

DPMPTSP Kota Sukabumi tegaskan pengusaha diwajibkan berkoordinasi dengan RT, RW, dan lurah, serta memberi pemberitahuan sebelum tiang internet berdiri dilingkungan warga setempat / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID -Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan aturan ketat terkait pemasangan tiang kabel internet di wilayah. Setiap perusahaan penyedia layanan internet diwajibkan mengantongi izin resmi dan melakukan sosialisasi kepada warga sebelum memulai pembangunan.

Saefuloh, Jabatan Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, menjelaskan proses perizinan tidak bisa langsung dikeluarkan. Tahap awal harus melalui kajian teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), khususnya Bidang Bina marga, terkait pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija).

“Tanpa rekomendasi dari PUTR, izin pemasangan tidak akan keluar. Jadi, harus jelas dulu aspek teknisnya,” tegas Saefuloh, Selasa (16/9/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/urgensi-raperda-patanjala-sejarah-legislator-pkb-sukabumi-soroti-bencana-dan-krisis-kawasan-lindung/

Ia menambahkan, kewenangan pemerintah daerah terbatas pada izin pemasangan, sementara izin usaha telekomunikasi tetap menjadi kewenangan kementerian terkait.

Mall Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi / Foto: Istimewa
Mall Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi / Foto: Istimewa

Selain izin, Saefuloh menekankan pentingnya komunikasi dengan masyarakat sekitar. Perusahaan penyedia layanan diwajibkan berkoordinasi dengan RT, RW, dan lurah, serta memberi pemberitahuan sebelum tiang berdiri.

Baca: https://mediaaksara.id/tragedi-di-sungai-cimandiri-pelajar-smk-sukabumi-tewas-tenggelam-saat-bermain/

“Minimal ada informasi ke RT/RW dan lurah. Jangan sampai warga merasa terganggu karena tiba-tiba ada pembangunan. Tujuannya kan untuk sarana telekomunikasi yang juga dipakai masyarakat,” jelasnya.

Pemkot Sukabumi juga menaruh perhatian pada aspek estetika kota. Untuk mencegah kesemrawutan, ke depan direncanakan adanya tiang bersama yang bisa digunakan oleh semua provider, sehingga jumlah tiang tidak berlebihan.

“Harapannya, infrastruktur digital bisa berkembang, tapi tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan warga,” pungkasnya.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

‎Ironi Kelistrikan Nasional, Hampir 70 Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Belum Teraliri Listrik

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti Penegakan Reforma Agraria, Hak Petani atas LPRA di Lahan Eks PTPN Harus Dilindungi

Pemerintahan

Dua Pekan 1.300 Siswa di Sukabumi Tak Terima MBG, SPPG di Nagrak Ungkap Kendala Data BGN

Pemerintahan

Tegas! Dikeluhkan Warga Perum karena Bau Menyengat, Peternakan Ayam di Nagrak Disegel Satpol PP Sukabumi ‎