DPMPTSP Kota Sukabumi tegaskan pengusaha diwajibkan berkoordinasi dengan RT, RW, dan lurah, serta memberi pemberitahuan sebelum tiang internet berdiri dilingkungan warga setempat / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID -Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan aturan ketat terkait pemasangan tiang kabel internet di wilayah. Setiap perusahaan penyedia layanan internet diwajibkan mengantongi izin resmi dan melakukan sosialisasi kepada warga sebelum memulai pembangunan.
Saefuloh, Jabatan Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, menjelaskan proses perizinan tidak bisa langsung dikeluarkan. Tahap awal harus melalui kajian teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), khususnya Bidang Bina marga, terkait pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija).
“Tanpa rekomendasi dari PUTR, izin pemasangan tidak akan keluar. Jadi, harus jelas dulu aspek teknisnya,” tegas Saefuloh, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, kewenangan pemerintah daerah terbatas pada izin pemasangan, sementara izin usaha telekomunikasi tetap menjadi kewenangan kementerian terkait.

Selain izin, Saefuloh menekankan pentingnya komunikasi dengan masyarakat sekitar. Perusahaan penyedia layanan diwajibkan berkoordinasi dengan RT, RW, dan lurah, serta memberi pemberitahuan sebelum tiang berdiri.
“Minimal ada informasi ke RT/RW dan lurah. Jangan sampai warga merasa terganggu karena tiba-tiba ada pembangunan. Tujuannya kan untuk sarana telekomunikasi yang juga dipakai masyarakat,” jelasnya.
Pemkot Sukabumi juga menaruh perhatian pada aspek estetika kota. Untuk mencegah kesemrawutan, ke depan direncanakan adanya tiang bersama yang bisa digunakan oleh semua provider, sehingga jumlah tiang tidak berlebihan.
“Harapannya, infrastruktur digital bisa berkembang, tapi tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan warga,” pungkasnya.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







