Home / Pemerintahan

Selasa, 16 September 2025 - 13:55 WIB

Pemasangan Tiang Internet di Sukabumi Wajib Izin Resmi dan Sosialisasi ke Warga

DPMPTSP Kota Sukabumi tegaskan pengusaha diwajibkan berkoordinasi dengan RT, RW, dan lurah, serta memberi pemberitahuan sebelum tiang internet berdiri dilingkungan warga setempat / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID -Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan aturan ketat terkait pemasangan tiang kabel internet di wilayah. Setiap perusahaan penyedia layanan internet diwajibkan mengantongi izin resmi dan melakukan sosialisasi kepada warga sebelum memulai pembangunan.

Saefuloh, Jabatan Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, menjelaskan proses perizinan tidak bisa langsung dikeluarkan. Tahap awal harus melalui kajian teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), khususnya Bidang Bina marga, terkait pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija).

“Tanpa rekomendasi dari PUTR, izin pemasangan tidak akan keluar. Jadi, harus jelas dulu aspek teknisnya,” tegas Saefuloh, Selasa (16/9/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/urgensi-raperda-patanjala-sejarah-legislator-pkb-sukabumi-soroti-bencana-dan-krisis-kawasan-lindung/

Ia menambahkan, kewenangan pemerintah daerah terbatas pada izin pemasangan, sementara izin usaha telekomunikasi tetap menjadi kewenangan kementerian terkait.

Mall Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi / Foto: Istimewa
Mall Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi / Foto: Istimewa

Selain izin, Saefuloh menekankan pentingnya komunikasi dengan masyarakat sekitar. Perusahaan penyedia layanan diwajibkan berkoordinasi dengan RT, RW, dan lurah, serta memberi pemberitahuan sebelum tiang berdiri.

Baca: https://mediaaksara.id/tragedi-di-sungai-cimandiri-pelajar-smk-sukabumi-tewas-tenggelam-saat-bermain/

“Minimal ada informasi ke RT/RW dan lurah. Jangan sampai warga merasa terganggu karena tiba-tiba ada pembangunan. Tujuannya kan untuk sarana telekomunikasi yang juga dipakai masyarakat,” jelasnya.

Pemkot Sukabumi juga menaruh perhatian pada aspek estetika kota. Untuk mencegah kesemrawutan, ke depan direncanakan adanya tiang bersama yang bisa digunakan oleh semua provider, sehingga jumlah tiang tidak berlebihan.

“Harapannya, infrastruktur digital bisa berkembang, tapi tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan warga,” pungkasnya.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti TPP ASN dan Anggaran Jalan dalam Perubahan APBD 2026

Pemerintahan

371 Rumah Tak Layak Huni di Sukabumi Ditangani Disperkim pada 2026, Begini Tahapan dan Syarat Penerimanya

Pemerintahan

Perubahan APBD 2026 Masuk DPRD, Pemkab Sukabumi Fokus Penuhi Belanja Wajib dan Program Prioritas

Pemerintahan

Kapolri Dorong Pramuka PUI Perkuat Karakter Generasi Muda, Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Nasional KH Ahmad Sanusi

Pemerintahan

Soal Aksi Forum Wartawan, Kejaksaan Sukabumi Buka Ruang Dialog: Kritik Kami Terima, Komunikasi Tetap Dijaga ‎

Pemerintahan

Pinjaman Rp89,3 Miliar Mengintai APBD Kota Sukabumi, DPRD Kini Diuji! Sekda: Optimis

Pemerintahan

Proyek Strategis DPUTR Sukabumi Dikawal Berlapis, Temuan BPK Tetap Muncul ‎

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Dorong MUI Perkuat Sinergi Ulama-Umara dan Peran Membimbing Umat