Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmen membangun produk hukum daerah yang berpihak pada pelestarian lingkungan dan kearifan lokal. Hal itu disampaikan Bupati Sukabumi Asep Japar saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Rabu (12/11/2025).
Rapat paripurna membahas sejumlah agenda penting, di antaranya penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, serta penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam penyusunan peraturan daerah agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas, relevan, dan aspiratif.
“Tahapan perencanaan sangat penting agar peraturan daerah yang disusun benar sesuai kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat,” tegas Bupati.
Ia menjelaskan, terdapat empat aspek utama dalam penentuan prioritas Propemperda, yaitu perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pelaksanaan kewenangan daerah otonom, dukungan terhadap rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta pengakomodasian aspirasi masyarakat.
Pada tahun 2026, pemerintah daerah akan membahas delapan rancangan peraturan daerah, di antaranya tentang pembentukan perangkat daerah, penyertaan modal, perubahan APBD, irigasi, serta perubahan badan hukum PDAM Tirta Jaya menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri.
“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” jelasnya.
Bupati juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, ia menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, yang mengangkat konsep “Patanjala”, yaitu pengetahuan tradisional masyarakat Sunda dalam menjaga keseimbangan alam.
“Melalui implementasi Patanjala, kita berharap keberlangsungan sumber daya air dan ekosistemnya tetap terjaga untuk generasi mendatang,”ujar Asep Japar.
Bupati pula menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran, sebagai upaya memperkuat sistem mitigasi kebakaran yang terpadu dan profesional.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat melalui sistem pencegahan dan penyelamatan yang cepat serta terkoordinasi,” pungkasnya.
Sumber: Diskominfo Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







