Polres Sukabumi Kota Bongkar Jaringan Sabu: Tiga Pengedar Ditangkap dan 41 Gram Barang Bukti Diamankan / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menorehkan prestasi memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam operasi terpisah yang digelar pada 7–8 Oktober 2025, polisi berhasil menangkap tiga pengedar sabu dengan total barang bukti mencapai 41,83 gram.
Kasus pertama terungkap pada Selasa (7/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Dayeuh Luhur, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong. Polisi menangkap JN alias D (27), warga Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros. Dari tangan pelaku, ditemukan 18 paket sabu yang disembunyikan dalam botol bekas permen di saku celananya.
Saat penggeledahan rumahnya, petugas juga menemukan plastik klip kosong dan lakban hitam yang diduga digunakan mengemas sabu. Dari hasil pemeriksaan, JN mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial D (DPO) untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi dengan sistem tempel. Berat total sabu yang diamankan dari pelaku mencapai 6,91 gram.
Masih di hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap AS alias P (20) di kawasan Jalan R.H. Didi Sukardi, Kelurahan Citamiang, Kecamatan Citamiang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket besar dan 13 paket kecil sabu dengan total berat 24,17 gram, yang disimpan di dalam tas selempang hitam. AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial K, untuk diedarkan di wilayah Sukabumi.

Keesokan harinya, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali meringkus AS alias A (24) di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh.
Dalam tas selempang hitam miliknya, ditemukan 13 paket sabu seberat 10,75 gram yang dibungkus lakban coklat dan disembunyikan di dalam bungkus rokok. Pelaku mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial S (DPO) untuk diedarkan di sekitar wilayah Kota Sukabumi.
Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar membenarkan pengungkapan tiga kasus tersebut.”Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu dua hari berkat informasi warga serta kerja cepat dan koordinasi tim. Mereka merupakan jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi,” ujarnya mewakili Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, pada Kamis (9/10/2025).
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 41,83 gram sabu siap edar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu para pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” tambahnya.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam melawan narkoba.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup AKP Tenda Sukendar.
Reporter : Nald
Redaktur: Rapik Utama







