KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024 / Foto :Istimewa
MEDIAAKSARA.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri – Zainul, terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024.
Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Dalam putusan MK Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025, hakim menilai dalil-dalil gugatan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa MK menolak permohonan karena tidak memenuhi syarat ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut mengatur bahwa selisih suara maksimal untuk mengajukan sengketa hasil pilkada adalah 0,5 persen atau setara dengan 5.319 suara. Namun, dalam Pilkada Sukabumi 2024, Iyos-Zainul memperoleh 498.990 suara, sementara pasangan calon nomor urut 2, Asep Japar – Andreas, meraih 564.862 suara. Selisih suara antara kedua pasangan mencapai 65.872 suara atau 6,19 persen, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan.
“Dengan selisih suara tersebut, maka pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi,” ujar Hakim Arsul Sani dalam keterangan resminya.
Menanggapi putusan MK, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle dikonfirmasi mediaaksara.id ,menyatakan bahwa pihaknya kini memasuki tahap akhir proses pemilihan, yaitu menetapkan calon kepala daerah terpilih.
“Langkah lanjutan setelah keputusan MK adalah menetapkan bupati terpilih dalam rapat pleno hari ini, Rabu (6/2/2025),” ujar Kasmin yang akrab disapa Teger.
Setelah pleno, selanjutnya KPU akan merekomendasikan surat pelantikan bupati terpilih kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Alhamdulillah, Pilkada telah selesai. Kami berharap semua pihak dapat menerima keputusan yang sudah ditetapkan, terutama yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkas Teger.
Reporter: Rapik Utama







