Sekretaris Desa Mekarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Dasep Darussalam diwawancara awak media di Kantor Desa Mekarjaya, Selasa (27/1/2026) / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Belum cairnya insentif Kader Posyandu selama delapan bulan di Desa Mekarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, memicu keresahan.
Sekretaris Desa Mekarjaya, Dasep Darussalam, menegaskan keterlambatan bukan disebabkan kelalaian pemerintah desa, melainkan akibat Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang belum dicairkan pemerintah pusat.
“Dana Desa Tahap II 2025 belum cair, bukan hanya di Mekarjaya. Di Jawa Barat ada sekitar 30 desa yang mengalami kondisi serupa,” ujar Dasep kepada Mediaaksara.id, Selasa (27/1/2026).
Ia mengakui, hanya insentif Kader Posyandu yang belum terealisasi, dengan total anggaran sekitar Rp16 juta untuk 20 kader. Sementara insentif lembaga lain seperti RT, RW, Linmas, dan guru ngaji telah dibayarkan.
“Yang belum itu hanya Kader Posyandu. Lembaga lain sudah direalisasikan,” tegasnya di kantor Desa Mekarjaya.
Dasep menyebut, salah satu faktor penghambat diduga berkaitan dengan aturan baru PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang menyebabkan penahanan anggaran di tingkat pusat. Padahal, seluruh proses administrasi pengajuan Dana Desa Tahap II telah dinyatakan lengkap oleh dinas terkait.
“Kami sudah konfirmasi ke DPMD, administrasi dinyatakan beres. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” katanya.
Di tengah ketidakpastian tersebut, pemerintah desa mengaku telah melakukan musyawarah internal dengan para Kader Posyandu. Hasilnya, para kader sepakat tetap menjalankan tugas pelayanan kesehatan sambil menunggu kejelasan pembayaran insentif.
Sebagai langkah alternatif, pemerintah desa membuka opsi pembayaran melalui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), mengingat Dana Desa Tahap II diperkirakan tidak akan cair dalam waktu dekat.
“Kalau menunggu Dana Desa Tahap II, sepertinya tidak akan cair. Jadi kemungkinan dibayarkan lewat SILPA,” jelas Dasep mewakili Kepala Desa.
Meski demikian, persoalan ini tetap menyisakan pertanyaan publik. Di satu sisi, desa menyatakan terhambat regulasi pusat. Di sisi lain, Kader Posyandu harus menanggung dampak langsung dari keterlambatan tersebut.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







