Home / Kabar Daerah

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:12 WIB

Klaim BPJS Cair 7 Hari Tertunda, Begini Penjelasan BPJS Sukabumi

Manager BPJS Ketenagakerjaan Kota Sukabumi, Yuni / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Proses pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya bisa cair dalam waktu 3 hingga 7 hari kerja kembali dipertanyakan. Salah satunya terjadi pada klaim milik Ratna. Hingga berita ini diturunkan, klaim tersebut masih tertunda akibat kendala verifikasi data kepesertaan.

Menurut keterangan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, penundaan terjadi karena adanya ketidaksesuaian data antara tempat pendaftaran awal peserta dan alamat domisili saat ini. Ratna tercatat sebagai peserta BPJS di wilayah Tangerang, bukan Sukabumi.

“Jika dokumen lengkap dan tidak ada kendala, klaim bisa cair dalam 3–7 hari kerja. Tapi proses verifikasi tetap harus dilakukan, apalagi jika ditemukan data yang tidak sinkron,” jelas Yuni, Manager BPJS Ketenagakerjaan Kota Sukabumi, saat ditemui mediaaksara.id, Rabu (16/7/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/bapenda-dan-komisi-iii-dprd-sukabumi-genjot-pendapatan-daerah-strategi-mutasi-kendaraan-perusahaan/

Yuni menjelaskan verifikasi tambahan perlu dilakukan karena klaim berasal dari luar wilayah domisili pasien. Proses mencakup konfirmasi pemindahan data sebagai bagian dari prosedur standar BPJS untuk memastikan dana negara diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak.

“Kami tidak bisa serta-merta mencairkan dana tanpa proses verifikasi. Ini uang negara, dan kami bertanggung jawab atas setiap rupiahnya,” tegasnya.

BPJS juga menjamin proses verifikasi dilakukan secara transparan. Bila data telah lengkap dan valid, maka klaim akan segera diproses untuk pencairan. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, akan dilakukan klarifikasi lanjutan sebelum pembayaran dilakukan.

Baca:https://mediaaksara.id/oknum-pendidik-di-sukabumi-diduga-asusila-dp3a-lakukan-pendampingan-psikologis-anak/

Yuni mengimbau keluarga pasien untuk bersabar menunggu proses verifikasi selesai. Pihaknya berkomitmen memberikan pembaruan status klaim maksimal tujuh hari kerja, meski itu bukan jaminan klaim langsung cair.

“Perlu kami luruskan, tujuh hari bukan jaminan pencairan dana, melainkan batas waktu kami untuk menyampaikan perkembangan informasi status klaim,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh peserta BPJS untuk secara berkala memperbarui data kepesertaan, termasuk alamat domisili dan fasilitas rujukan, guna menghindari kendala serupa di kemudian hari.

 

Reporter: Nald

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Kobarkan Semangat Perjuangan Reforma Agraria dan Janji Relokasi Lahan Yon TP Ditagih Rakyat! ‎

Kabar Daerah

Petani Sukabumi Kawal Kesepakatan Lahan Relokasi Batalion TP 345, Bukan Sekadar Janji Redam Aksi Rakyat ‎

Kabar Daerah

Jalan Mareleng–Kadaleman Rusak, UPTD PU Jampangkulon: Perbaikan Diusulkan Anggaran Perubahan  ‎

Kabar Daerah

HUT ke-67 Pemuda Pancasila Sukabumi Gelar Aksi Sosial dan Layanan Gratis ‎

Kabar Daerah

Penyu Belimbing Langka Ditemukan Mati di Pantai Cibuaya Sukabumi, Penyebab Belum Diketahui ‎

Kabar Daerah

Fraksi Rakyat Sebut PTPN Biang Kerok, DPRD Diminta Istiqomah Kawal Relokasi Lahan Petani Sukabumi ‎

Kabar Daerah

Jampangkulon Matangkan Persiapan Peringatan Hari Santri Nasional 2026 ‎

Kabar Daerah

SMP PGRI 2 Nagrak Ungkap Penanganan Siswa yang Diduga Mengalami Kekerasan