Tangkapan layar angkutan ODOL sedang melintas tanjakan Baeud Warungkiara / Foto: @tanjakanbaeud29
MEDIAAKSARA.ID – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Budiyanto, mengakui bahwa permasalahan angkutan tambang, terutama truk Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi tantangan serius di wilayahnya, terutama yang melintas di luar jam operasional yang diatur dalam Perda nomor 17 tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian dan lalu lintas angkutan jalan di jalan Kabupaten Sukabumi.
Menurut Budiyanto, truk-truk tambang dari sejumlah perusahaan, termasuk yang beroperasi di wilayah Cimangkok, tetap melintas setiap hari, bahkan hingga malam hari, meski telah diberi imbauan dan peringatan berkali-kali.
“Perusahaan tambang di Cimangkok saja ada tiga atau empat yang terus beroperasi, siang dan malam. Padahal sudah sering kami beri imbauan agar menaati aturan. Tapi mereka tetap beroperasi seperti biasa,” ujar Budiyanto pada Kamis (1/5/2025) di Pusbangdai Cikembar.
Ia menambahkan bahwa pihak Dishub telah melakukan berbagai langkah pembinaan dan pengawasan. Namun, kewenangan penindakan langsung, seperti penilangan atau penyitaan kendaraan, bukan berada di tangan Dishub.

“Kewenangan untuk menindak, termasuk menilang atau menahan kendaraan, ada di pihak kepolisian. Kami di Dishub fokus pada pengawasan dan pembinaan. Untuk tindakan tegas, kami siap mendukung dan berkoordinasi,” tegasnya.
Budiyanto juga menjelaskan bahwa saat ini Dishub tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang aktif. Hal ini membuat kemampuan penegakan hukum oleh Dishub menjadi terbatas.
“Bukan kami tidak berani menindak. Tapi PPNS di Dishub sudah tidak aktif lagi, dan belum diperpanjang atau diganti. Maka, untuk penindakan, kami sangat mengandalkan kepolisian,” jelasnya.
Dishub Kabupaten Sukabumi, lanjut Budiyanto, tetap berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pihak kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya dalam menertibkan angkutan tambang ODOL yang melanggar aturan.
Redaktur: Rapik Utama







