Home / Kabar Daerah

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:49 WIB

Kepala Dishub Sukabumi: Penindakan Truk Tambang ODOL Butuh Kolaborasi dengan Kepolisian

Tangkapan layar angkutan ODOL sedang melintas tanjakan Baeud Warungkiara / Foto: @tanjakanbaeud29

MEDIAAKSARA.ID – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Budiyanto, mengakui bahwa permasalahan angkutan tambang, terutama truk Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi tantangan serius di wilayahnya, terutama yang melintas di luar jam operasional yang diatur dalam Perda nomor 17 tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian dan lalu lintas angkutan jalan di jalan Kabupaten Sukabumi.

Menurut Budiyanto, truk-truk tambang dari sejumlah perusahaan, termasuk yang beroperasi di wilayah Cimangkok, tetap melintas setiap hari, bahkan hingga malam hari, meski telah diberi imbauan dan peringatan berkali-kali.

“Perusahaan tambang di Cimangkok saja ada tiga atau empat yang terus beroperasi, siang dan malam. Padahal sudah sering kami beri imbauan agar menaati aturan. Tapi mereka tetap beroperasi seperti biasa,” ujar Budiyanto pada Kamis (1/5/2025) di Pusbangdai Cikembar.

Baca: https://mediaaksara.id/kapolres-sukabumi-may-day-2025-tanpa-aksi-unjuk-rasa-fokus-pada-doa-dan-dialog/

Ia menambahkan bahwa pihak Dishub telah melakukan berbagai langkah pembinaan dan pengawasan. Namun, kewenangan penindakan langsung, seperti penilangan atau penyitaan kendaraan, bukan berada di tangan Dishub.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Budiyanto/Foto: Mediaaksara
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Budiyanto / Foto: Istimewa

“Kewenangan untuk menindak, termasuk menilang atau menahan kendaraan, ada di pihak kepolisian. Kami di Dishub fokus pada pengawasan dan pembinaan. Untuk tindakan tegas, kami siap mendukung dan berkoordinasi,” tegasnya.

Budiyanto juga menjelaskan bahwa saat ini Dishub tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang aktif. Hal ini membuat kemampuan penegakan hukum oleh Dishub menjadi terbatas.

Baca: https://mediaaksara.id/putri-nelayan-2025-bukan-hanya-pesona-cantik-panitia-jamin-pengawasan-dan-keamanan-finalis-remaja-putri/

“Bukan kami tidak berani menindak. Tapi PPNS di Dishub sudah tidak aktif lagi, dan belum diperpanjang atau diganti. Maka, untuk penindakan, kami sangat mengandalkan kepolisian,” jelasnya.

Dishub Kabupaten Sukabumi, lanjut Budiyanto, tetap berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pihak kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya dalam menertibkan angkutan tambang ODOL yang melanggar aturan.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Jalan Sukabumi Selatan Mulai Diaspal, Dongkrak Mobilitas Warga dan Distribusi Hasil Pertanian

Kabar Daerah

IPHI Jampangkulon Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Pembinaan Umat Melalui Syahriahan di Desa Tanjung

Kabar Daerah

Dugaan Penggunaan Syahadat Saat Kampanye Pilkada Dilaporkan ke Polisi, Nama Wali Kota Sukabumi Jadi Sorotan 

Kabar Daerah

Program MBG Tak Boleh Salah Sasaran, Camat Jampangkulon Perketat Sinkronisasi Data 

Kabar Daerah

Respons Pemdes Tanjung dan Warga Bersihkan Tumpukan Sampah, Contoh Kepedulian Lingkungan

Kabar Daerah

Hari Lingkungan Hidup 2026, Sukalarang Bergerak Serentak Bersihkan Lingkungan dan Tanam Pohon

Kabar Daerah

Pemkab Sukabumi Dorong 30 Desa Wisata Jadi Motor PAD, Siapkan Stimulan Rp50 Juta per Desa

Kabar Daerah

Dukung Kementerian LH, Pemkot dan Pemkab Sukabumi Bersatu Tutup TPS Liar serta Perkuat Pengelolaan Sampah