Home / Peristiwa

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:37 WIB

Kemenag Sukabumi Kebobolan! Ibu Tiri ASN Penyuluh Agama Nikah Siri, Status Kepegawaian Terancam Usai Kematian Tragis Bocah 12 Tahun

Kantor pelayanan satu pintu Kemenag Kabupaten Sukabumi di Jalan Palabuan II, Lembursitu, Kota Sukabumi/ Foto: MediaAksara 

MEDIAAKSARA.ID – Fakta baru kasus kematian tragis NS (12), anak asal Surade, Kabupaten Sukabumi, terus bermunculan. Di balik dugaan kekerasan yang menyeret ibu tiri korban berinisial TR (47), terungkap status pernikahan TR dengan ayah kandung korban, AS (38), dilakukan secara siri dan tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Fakta ini menjadi sorotan serius karena TR diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder.

Analisis Kepegawaian Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, menegaskan secara administratif negara tidak memiliki catatan pernikahan tersebut.

“Secara administrasi negara, pernikahan itu tidak tercatat. Kami sangat menyayangkan, apalagi yang bersangkutan adalah penyuluh agama,” ujarnya, Jumat (27/2/2026) di Kantor Kemenag, Jalan Palabuan II, Lembur situ, Kota Sukabumi

Meski berstatus istri siri, TR tetap terikat aturan disiplin ASN. Pihak Kemenag menyatakan akan menjatuhkan sanksi berlapis, mulai dari menunggu putusan hukum pidana hingga sanksi kepegawaian.

Saat ini, Kemenag tengah menunggu surat penetapan tersangka dari Polres Sukabumi sebagai dasar penonaktifan sementara.

“Begitu surat resmi kami terima, yang bersangkutan langsung dinonaktifkan. Selama proses hukum berjalan, gaji hanya dibayarkan 50 persen,” jelas Irmansyah mewakili Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi.

Status TR sebagai ASN kini berada di ujung tanduk. Jika pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara di atas dua tahun, maka Kemenag akan melakukan pemberhentian secara tetap.

“Jika vonis di atas dua tahun, langsung diberhentikan. Jika di bawah dua tahun, tetap diperiksa oleh Inspektorat Jenderal dengan sanksi disiplin sedang hingga berat,”tegasnya.

Pihak Kemenag mengaku tidak pernah menerima laporan pelanggaran disiplin dari TR selama dua tahun masa tugasnya. Fakta bahwa TR sempat dilaporkan dalam kasus kekerasan setahun lalu baru diketahui melalui media sosial.

“Kami baru tahu setelah ramai di medsos. Tidak pernah ada laporan masuk ke kantor. Ini tentu menjadi evaluasi serius bagi kami,” pungkas Irmansyah.

 

Sumber: @Iv4n

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

‎27,51 Gram Sabu Disita di Sukabumi, Dua Target Operasi Antik Lodaya Dibekuk Polisi ‎

Peristiwa

Ceceran Oli dan Solar Membentang 1 Kilometer di Cibadak, Petugas Gabungan Turun Tangan ‎

Peristiwa

Karhutla di Cikujang Gunungguruh Sukabumi, Tim Gabungan Gercep Padamkan Api 

Peristiwa

Diduga Lecehkan Perempuan di Jalan A. Yani, Pria di Sukabumi Diamankan ‎

Peristiwa

Remaja Hilang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Palabuhanratu Ditemukan SAR Sukabumi ‎

Peristiwa

‎151 Siswa dan Guru SMK di Gunungguruh Diduga Keracunan MBG, Dinkes Sukabumi Investigasi

Peristiwa

Lahan Alang-Alang Terbakar di Jampangkulon, Penyebab Belum Diketahui ‎

Peristiwa

Dua Pelajar Asal Dua Kecamatan Terseret Ombak di Pantai Istiqomah Sukabumi, Satu Masih Dicari