Pemeriksaan tersangka kasus pengrusakan rumah di Cidahu oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Sebanyak delapan tersangka kasus dugaan pengrusakan rumah singgah atau villa di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, resmi diserahkan oleh Polres Sukabumi kepada Kejaksaan Negeri Cibadak. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan pelaksanaan Tahap II proses hukum, yang dilakukan pada Senin (4/8/2025).
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyampaikan kedelapan tersangka, yaitu MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 160 KUHP tentang pengrusakan dan hasutan. Mereka diduga melakukan pengrusakan secara bersama-sama pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Para tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sukabumi,” ujar Kapolres, Selasa (5/8/2025).
Baca: https://mediaaksara.id/tragis-bocah-4-tahun-di-cibadak-hanyut-saat-bermain-di-saluran-drainase/
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menambahkan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
“Penyerahan 8 orang tersangka merupakan pelaksanaan tahap II, setelah penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menerima kejelasan hukum dari Penuntut Umum,” jelasnya.
Aah menegaskan proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga ketenangan.
“Polri berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.
Dengan selesainya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada di tangan pihak Kejaksaan untuk proses peradilan lebih lanjut.
Reporter: M. Afnan/ Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







