Rakor bahas relokasi warga terdampak bencana gerakan tanah di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung di Kantor DPTR bersama Camat Bantargadung dan pihak perkebunan / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID — Rencana relokasi warga terdampak bencana gerakan tanah di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, memasuki fase krusial yang menuai sorotan. Pasalnya, lokasi yang disiapkan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) dinilai “kurang sesuai_ secara teknis geologi.
Hal tersebut mencuat dalam rapat koordinasi di Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/4/2026), yang melibatkan unsur pemerintah, instansi teknis, hingga pihak perusahaan perkebunan.
Camat Bantargadung, Syarifudin Rahmat, membenarkan hasil rapat tersebut dan menyebutkan pembahasan akan berlanjut ke tingkat provinsi.
“Rapat sudah dilakukan, tindak lanjutnya hari Senin ke Kantor Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, wacana lokasi relokasi yang disiapkan masih berada di Kampung Cikembang, Dusun Sukamanah, Desa Bantargadung. Meski rekomendasi teknis dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyatakan kawasan tersebut kurang layak.
“Lokasi tetap di Cikembang. Nanti teknis pembangunan huntap akan ditentukan Disperkim,” jelasnya.
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/di-balik-hpn-hut-pwi-2026-sukabumi-pengalaman-pribadi-wabup-soal-pers-sehat/
Berdasarkan laporan resmi Badan Geologi melalui surat nomor 566.Lap/GL.03/BGL/2026, kawasan tersebut memiliki tingkat kerentanan gerakan tanah yang tinggi, sehingga tidak direkomendasikan sebagai lokasi relokasi permanen. Namun, pemanfaatan lahan masih dimungkinkan dengan syarat ketat, termasuk kajian teknis mendalam dan penerapan mitigasi risiko.
PVMBG sendiri menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau mengizinkan pembangunan. Keputusan sepenuhnya berada di kebijakan pemerintah daerah, dengan catatan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Dalam rekomendasinya, terdapat sejumlah langkah penting yang harus dipenuhi, antara lain relokasi ke zona aman, larangan pembangunan tanpa mitigasi struktural, pemantauan retakan tanah, pengendalian drainase, reboisasi, hingga edukasi masyarakat terkait potensi bencana.
Di tengah kondisi tersebut, Camat Bantargadung juga mengajukan opsi alternatif lokasi relokasi di Kampung Cibeuning yang dinilai lebih aman dan telah memiliki dasar legal berupa Hak Guna Usaha (HGU).
“Saya mengusulkan alternatif lahan di Cibeuning yang sudah memiliki HGU sebagai dasar penerbitan SPH (surat pelepasan hak),” ungkapnya.
Menurutnya, kepastian hukum atas lahan menjadi faktor penting mempercepat proses relokasi sekaligus memberikan rasa aman bagi warga terdampak.
Syarifudin berharap pertemuan lanjutan dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dapat menghasilkan solusi konkret, khususnya terkait mekanisme pelepasan lahan.
“Kami berharap ada acuan jelas dari BPN/ATR untuk pemberian SPH sebelum sertifikat HGU terbit di lokasi Cikembang,” pungkasnya.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







