Home / Kabar Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Terancam Tak Jelas, Guru dan Nakes Sukabumi Siapkan Gerakan Nasional ‎

Konsolidasi akbar perwakilan forum guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis di Palagan Perjuangan Bojongkokosan, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa

‎‎SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Puluhan perwakilan forum guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis se-Kabupaten Sukabumi menggelar konsolidasi akbar di Palagan Perjuangan Bojongkokosan, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Minggu (30/8/2026).

‎‎Dalam konsolidasi lintas organisasi membahas ketidakpastian status aparatur, khususnya wacana peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK serta PPPK menjadi PNS yang sebelumnya disampaikan pemerintah pusat.

‎Para peserta menilai wacana masih membutuhkan kepastian hukum dan regulasi teknis yang jelas. Mereka meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan pernyataan politik, tetapi segera menerbitkan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan di daerah.

‎Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Korda Kabupaten Sukabumi, Suherman, mengatakan seluruh elemen honorer dan ASN perlu menjaga soliditas untuk mengawal tuntutan.


Baca Juga : ‎

HEBOH! Video Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru PPPK Sukabumi Masuk Pemeriksaan Disiplin, BKPSDM: Kontrak Kerja Terancam Diputus

‎Menurutnya, Sukabumi akan mengirimkan perwakilan dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) Aliansi Merah Putih di Jakarta pada 7 September 2026. Sebagian massa juga direncanakan menyampaikan aspirasi di Pendopo Kabupaten Sukabumi.

‎”Sukabumi pasti mengirimkan keterwakilan ke Jakarta untuk bergabung dalam Silatnas Aliansi Merah Putih. Sebagian massa lainnya akan dikonsentrasikan di Pendopo Kabupaten Sukabumi untuk mendesak pemerintah daerah turut mengawal aspirasi ini,” ujar Suherman.

‎Sementara itu, Ketua ASN PPPK Guru Kabupaten Sukabumi, Kris Dwi Purnomo, menegaskan para pegawai membutuhkan kepastian melalui regulasi resmi.

‎‎Ia menilai wacana perubahan status PPPK belum dapat dijadikan pegangan sebelum terdapat Peraturan Pemerintah maupun regulasi teknis yang mengatur mekanismenya.


‎Baca Juga : ‎

Razia Miras di Sukabumi Utara, Polisi Sita 276 Botol dari Dua Lokasi ‎

‎”Kami tidak ingin menelan mentah-mentah statemen politis sebelum ada regulasi hitam di atas putih,” kata Kris.

‎Dalam konsolidasi, peserta merumuskan sejumlah tuntutan utama. Di antaranya penghapusan batas usia 35 tahun dalam mekanisme peralihan menuju PNS serta penerapan mekanisme pengangkatan yang mempertimbangkan masa kerja, usia, dan sertifikat pendidik, bukan semata-mata melalui tes formal.

‎Para peserta berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian regulasi agar status dan masa depan para tenaga PPPK, guru, nakes, serta tenaga teknis tidak terus berada dalam ketidakpastian.

‎Mereka juga menyatakan akan menjaga konsolidasi dan mengawal aspirasi hingga terdapat kebijakan resmi yang memberikan kepastian status dan kesejahteraan aparatur.

‎

‎Reporter: @D3

‎Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Desa Sukadamai Usulkan 137 Rumah, 124 KPM Terakomodasi Program BSPS 2026 ‎

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Desak Pembangunan Batalyon Ditunda, Aspirasi Rakyat Sukabumi ke KSP dan Ombudsman Direspons ‎

Kabar Daerah

Dua Mahasiswa Masih Hilang di Pantai Cibuaya Sukabumi, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian

Kabar Daerah

‎Datangi Kades Sukamekar Sukaraja, Petani Bagja Sutra Sukabumi Soroti Batas Wilayah Lahan Eks PTPN  ‎

Kabar Daerah

Polres Sukabumi Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau di Ciracap

Kabar Daerah

Jampang Ngabhuana 3 Angkat Seni Budaya, DPRD Sukabumi Dorong Pelestarian Tradisi Sunda

Kabar Daerah

Survei Irigasi Warungkiara Dimulai, Petani Sukabumi Menanti Kepastian Jadwal Rehabilitasi ‎

Kabar Daerah

Jampang Ngabhuana 3 di Sukabumi, Perkuat Persatuan dan Lestarikan Budaya Pajampangan