Konsolidasi akbar perwakilan forum guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis di Palagan Perjuangan Bojongkokosan, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Puluhan perwakilan forum guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis se-Kabupaten Sukabumi menggelar konsolidasi akbar di Palagan Perjuangan Bojongkokosan, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Minggu (30/8/2026).
Dalam konsolidasi lintas organisasi membahas ketidakpastian status aparatur, khususnya wacana peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK serta PPPK menjadi PNS yang sebelumnya disampaikan pemerintah pusat.
Para peserta menilai wacana masih membutuhkan kepastian hukum dan regulasi teknis yang jelas. Mereka meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan pernyataan politik, tetapi segera menerbitkan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan di daerah.
Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Korda Kabupaten Sukabumi, Suherman, mengatakan seluruh elemen honorer dan ASN perlu menjaga soliditas untuk mengawal tuntutan.
Baca Juga :
Menurutnya, Sukabumi akan mengirimkan perwakilan dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) Aliansi Merah Putih di Jakarta pada 7 September 2026. Sebagian massa juga direncanakan menyampaikan aspirasi di Pendopo Kabupaten Sukabumi.
”Sukabumi pasti mengirimkan keterwakilan ke Jakarta untuk bergabung dalam Silatnas Aliansi Merah Putih. Sebagian massa lainnya akan dikonsentrasikan di Pendopo Kabupaten Sukabumi untuk mendesak pemerintah daerah turut mengawal aspirasi ini,” ujar Suherman.
Sementara itu, Ketua ASN PPPK Guru Kabupaten Sukabumi, Kris Dwi Purnomo, menegaskan para pegawai membutuhkan kepastian melalui regulasi resmi.
Ia menilai wacana perubahan status PPPK belum dapat dijadikan pegangan sebelum terdapat Peraturan Pemerintah maupun regulasi teknis yang mengatur mekanismenya.
Baca Juga :
Razia Miras di Sukabumi Utara, Polisi Sita 276 Botol dari Dua Lokasi
”Kami tidak ingin menelan mentah-mentah statemen politis sebelum ada regulasi hitam di atas putih,” kata Kris.
Dalam konsolidasi, peserta merumuskan sejumlah tuntutan utama. Di antaranya penghapusan batas usia 35 tahun dalam mekanisme peralihan menuju PNS serta penerapan mekanisme pengangkatan yang mempertimbangkan masa kerja, usia, dan sertifikat pendidik, bukan semata-mata melalui tes formal.
Para peserta berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian regulasi agar status dan masa depan para tenaga PPPK, guru, nakes, serta tenaga teknis tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Mereka juga menyatakan akan menjaga konsolidasi dan mengawal aspirasi hingga terdapat kebijakan resmi yang memberikan kepastian status dan kesejahteraan aparatur.
Reporter: @D3
Redaktur : Rapik Utama







