Home / Kabar Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Terancam Tak Jelas, Guru dan Nakes Sukabumi Siapkan Gerakan Nasional ‎

Konsolidasi akbar perwakilan forum guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis di Palagan Perjuangan Bojongkokosan, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa

‎SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Puluhan perwakilan forum guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis se-Kabupaten Sukabumi menggelar konsolidasi akbar di Palagan Perjuangan Bojongkokosan, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Minggu (30/8/2026).

‎‎Dalam konsolidasi lintas organisasi membahas ketidakpastian status aparatur, khususnya wacana peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK serta PPPK menjadi PNS yang sebelumnya disampaikan pemerintah pusat.

‎Para peserta menilai wacana masih membutuhkan kepastian hukum dan regulasi teknis yang jelas. Mereka meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan pernyataan politik, tetapi segera menerbitkan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan di daerah.

‎Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Korda Kabupaten Sukabumi, Suherman, mengatakan seluruh elemen honorer dan ASN perlu menjaga soliditas untuk mengawal tuntutan.


Baca Juga : ‎

HEBOH! Video Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru PPPK Sukabumi Masuk Pemeriksaan Disiplin, BKPSDM: Kontrak Kerja Terancam Diputus

‎Menurutnya, Sukabumi akan mengirimkan perwakilan dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) Aliansi Merah Putih di Jakarta pada 7 September 2026. Sebagian massa juga direncanakan menyampaikan aspirasi di Pendopo Kabupaten Sukabumi.

‎”Sukabumi pasti mengirimkan keterwakilan ke Jakarta untuk bergabung dalam Silatnas Aliansi Merah Putih. Sebagian massa lainnya akan dikonsentrasikan di Pendopo Kabupaten Sukabumi untuk mendesak pemerintah daerah turut mengawal aspirasi ini,” ujar Suherman.

‎Sementara itu, Ketua ASN PPPK Guru Kabupaten Sukabumi, Kris Dwi Purnomo, menegaskan para pegawai membutuhkan kepastian melalui regulasi resmi.

‎‎Ia menilai wacana perubahan status PPPK belum dapat dijadikan pegangan sebelum terdapat Peraturan Pemerintah maupun regulasi teknis yang mengatur mekanismenya.


Baca Juga : ‎

Razia Miras di Sukabumi Utara, Polisi Sita 276 Botol dari Dua Lokasi ‎

‎”Kami tidak ingin menelan mentah-mentah statemen politis sebelum ada regulasi hitam di atas putih,” kata Kris.

‎Dalam konsolidasi, peserta merumuskan sejumlah tuntutan utama. Di antaranya penghapusan batas usia 35 tahun dalam mekanisme peralihan menuju PNS serta penerapan mekanisme pengangkatan yang mempertimbangkan masa kerja, usia, dan sertifikat pendidik, bukan semata-mata melalui tes formal.

‎Para peserta berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian regulasi agar status dan masa depan para tenaga PPPK, guru, nakes, serta tenaga teknis tidak terus berada dalam ketidakpastian.

‎Mereka juga menyatakan akan menjaga konsolidasi dan mengawal aspirasi hingga terdapat kebijakan resmi yang memberikan kepastian status dan kesejahteraan aparatur.

‎Reporter: @D3

‎Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Sirkuit Grass Track Cibayawak Jampangkulon Resmi Dibuka, Dorong Cetak Pembalap Berprestasi dan Ekonomi Sukabumi 

Kabar Daerah

300 Peserta Serbu Sukabumi! Piala Kapolres 2026 Hidupkan Wisata dan Ekonomi Desa Sasagaran

Kabar Daerah

Dijanjikan Kerja Lewat Medsos, Dua Warga Bandung Malah Ditinggal di Perumahan Terbengkalai Sukabumi, HP Dibawa Kabur ‎

Kabar Daerah

Pasar Rakyat UMKM Sambut HJKS ke-156 Resmi Dibuka Bupati, Ribuan Warga Serbu Produk Unggulan  ‎

Kabar Daerah

Anniversary Perdana, Empat SPPG Yayasan Alfathonah Jampangkulon Gelar Pesta Rakyat di Sukabumi ‎

Kabar Daerah

Penasaran Uji Nyali! Sirkuit IMI Jabar di Sukabumi Selatan, Grass Track Cibayawak Siap Cetak Pembalap Muda Berprestasi Sukabumi

Kabar Daerah

Maulid Nabi Muhammad SAW: Sekmat Jampangkulon Promosi Jadi Camat Lengkong, Pelepasan Jabatan Dibanjiri Hikmah

Kabar Daerah

Rumah Warga Sukalarang Ambruk Mendadak, Keluarga Mengungsi: Pemdes Sukamaju Ajukan Bantuan ke BPBD hingga Baznas ‎