Home / Kabar Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Terancam Tak Jelas, Guru dan Nakes Sukabumi Siapkan Gerakan Nasional ‎

Konsolidasi akbar perwakilan forum guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis di Palagan Perjuangan Bojongkokosan, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa

‎‎SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Puluhan perwakilan forum guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis se-Kabupaten Sukabumi menggelar konsolidasi akbar di Palagan Perjuangan Bojongkokosan, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Minggu (30/8/2026).

‎‎Dalam konsolidasi lintas organisasi membahas ketidakpastian status aparatur, khususnya wacana peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK serta PPPK menjadi PNS yang sebelumnya disampaikan pemerintah pusat.

‎Para peserta menilai wacana masih membutuhkan kepastian hukum dan regulasi teknis yang jelas. Mereka meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan pernyataan politik, tetapi segera menerbitkan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan di daerah.

‎Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Korda Kabupaten Sukabumi, Suherman, mengatakan seluruh elemen honorer dan ASN perlu menjaga soliditas untuk mengawal tuntutan.


Baca Juga : ‎

HEBOH! Video Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru PPPK Sukabumi Masuk Pemeriksaan Disiplin, BKPSDM: Kontrak Kerja Terancam Diputus

‎Menurutnya, Sukabumi akan mengirimkan perwakilan dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) Aliansi Merah Putih di Jakarta pada 7 September 2026. Sebagian massa juga direncanakan menyampaikan aspirasi di Pendopo Kabupaten Sukabumi.

‎”Sukabumi pasti mengirimkan keterwakilan ke Jakarta untuk bergabung dalam Silatnas Aliansi Merah Putih. Sebagian massa lainnya akan dikonsentrasikan di Pendopo Kabupaten Sukabumi untuk mendesak pemerintah daerah turut mengawal aspirasi ini,” ujar Suherman.

‎Sementara itu, Ketua ASN PPPK Guru Kabupaten Sukabumi, Kris Dwi Purnomo, menegaskan para pegawai membutuhkan kepastian melalui regulasi resmi.

‎‎Ia menilai wacana perubahan status PPPK belum dapat dijadikan pegangan sebelum terdapat Peraturan Pemerintah maupun regulasi teknis yang mengatur mekanismenya.


‎Baca Juga : ‎

Razia Miras di Sukabumi Utara, Polisi Sita 276 Botol dari Dua Lokasi ‎

‎”Kami tidak ingin menelan mentah-mentah statemen politis sebelum ada regulasi hitam di atas putih,” kata Kris.

‎Dalam konsolidasi, peserta merumuskan sejumlah tuntutan utama. Di antaranya penghapusan batas usia 35 tahun dalam mekanisme peralihan menuju PNS serta penerapan mekanisme pengangkatan yang mempertimbangkan masa kerja, usia, dan sertifikat pendidik, bukan semata-mata melalui tes formal.

‎Para peserta berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian regulasi agar status dan masa depan para tenaga PPPK, guru, nakes, serta tenaga teknis tidak terus berada dalam ketidakpastian.

‎Mereka juga menyatakan akan menjaga konsolidasi dan mengawal aspirasi hingga terdapat kebijakan resmi yang memberikan kepastian status dan kesejahteraan aparatur.

‎

‎Reporter: @D3

‎Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

‎Guru di Jampangkulon Unjuk Talenta Islami, Gita Islami Jadi Ajang Penguatan Karakter

Kabar Daerah

‎1.344 Siswa Madrasah Ikuti AKSIOMA 2026 di Ponpes Assalam, Bupati Sukabumi Tekankan Sportivitas dan Karakter ‎

Kabar Daerah

PN Cibadak Cocokkan Objek Sengketa Tanah 1,5 Hektare di Sukabumi, Pemohon Klaim Rugi Rp17 Miliar

Kabar Daerah

Bukan Sekadar Scroll! Siswa SMPN 13 Sukabumi Bikin Film Pendek Sarat Pesan Moral ‎

Kabar Daerah

Polsek Cibadak Salurkan Bantuan Alat Mengaji untuk Santri Ponpes Sirojunnidzom Karangtengah 

Kabar Daerah

Bukan Sekadar Ngopi! Warkopyor Cibadak Diserbu Anak Gen Z, Nobar Bola Berasa Festival

Kabar Daerah

IMM Sukabumi Raya Desak Tunda Pembangunan Yon TP 344 di Lahan Garapan Petani Baru Ajol 

Kabar Daerah

Desa Munjul Sukabumi Gelar Tender Rakyat BSPS 2026, 52 Warga Ciambar Jadi Penerima Bantuan Bedah Rumah ‎