Ilustrasi foto BPOM Jabar memeriksa gudang PT CPM di Nagrak, Sukabumi / Foto: Istimewa ‘AI’
NAGRAK, MEDIAAKSARA.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap gudang milik PT CPM di Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (22/9/2026).
Pemeriksaan dilakukan terhadap fasilitas yang bergerak di bidang industri pengolahan bahan pangan dan logistik pergudangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun MediaAksara.id, fasilitas tersebut mulai dibangun pada akhir 2023.
Pada awalnya, gudang digunakan untuk penyimpanan rempah-rempah yang menjadi bahan baku saus. Dalam perkembangannya, aktivitas di lokasi disebut mencakup pengolahan saus untuk kebutuhan pemasok makanan siap saji merek DTP di wilayah Sukabumi.
Dalam pemeriksaan lapangan, petugas BPOM Jabar melakukan pengecekan terhadap aktivitas dan fasilitas pengolahan pangan di lokasi.
Awak media memperoleh informasi terdapat dugaan aspek perizinan produk pangan olahan yang masih perlu diverifikasi, termasuk terkait Izin Edar BPOM dan pemenuhan ketentuan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Baca Juga :
KSP Verifikasi Dampak Bencana di Sukabumi, Pemulihan Lintas Sektor Diperkuat
Ketika dikonfirmasi secara terpisah pada Rabu (23/9/2026), pihak BPOM Jabar membenarkan adanya pemeriksaan.
”Benar, telah dilakukan pemeriksaan rutin dari tim inspeksi BPOM Jabar,” demikian keterangan yang disampaikan kepada awak media melalui pesan singkat.
Namun, keterangan tersebut belum menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan maupun status akhir kepatuhan perizinan fasilitas dan produk yang diperiksa.
Selain aspek pangan olahan, penggunaan sumber air di fasilitas tersebut juga menjadi perhatian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, operasional gudang menggunakan dua sumber air, yakni satu sumur dengan kedalaman sekitar 30 meter serta satu sumur bor artesis.
Baca Juga :
Penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha pada prinsipnya memiliki ketentuan perizinan dan konservasi tersendiri. Karena itu, status legalitas penggunaan sumber air di lokasi gudang masih memerlukan verifikasi dari instansi teknis yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, MediaAksara.id belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen PT CPM mengenai status perizinan penggunaan air tanah.
Pemerintah Kecamatan Nagrak dan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga belum memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun status perizinan fasilitas tersebut.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemanfaatan air tanah untuk kegiatan tertentu memiliki persyaratan administratif dan teknis, termasuk ketentuan mengenai persetujuan penggunaan air tanah, pengukuran volume pemakaian, serta upaya konservasi.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur penggunaan air tanah dalam jumlah tertentu untuk kepentingan usaha melalui mekanisme perizinan yang terintegrasi dengan sistem OSS.
Dalam penerapannya, pemegang persetujuan juga dapat diwajibkan memasang meter air pada outlet sumur bor serta memenuhi ketentuan konservasi, termasuk penyediaan sarana yang dipersyaratkan sesuai karakteristik penggunaan air tanah.
Baca Juga :
DPTR Sukabumi Dukung Aspirasi Warga soal Pemanfaatan Lahan HGB Wonokoyo di Ciambar
Adapun konsekuensi administratif terhadap pelanggaran ketentuan penggunaan air tanah dapat berupa sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, penerapan sanksi terhadap suatu badan usaha tentunya memerlukan hasil pemeriksaan dan penetapan dari instansi berwenang.
Status izin edar produk pangan, pemenuhan CPPOB, serta legalitas penggunaan air tanah di fasilitas perusahaan masih membutuhkan verifikasi dari instansi teknis.
MediaAksara.id masih berupaya memperoleh informasi lebih lanjut dari BPOM Jawa Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kecamatan Nagrak, Pemerintah Desa serta pihak manajemen PT CPM.
MediaAksara.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT CPM maupun pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kepentingan publik.
Sumber : @RT
Redaktur: Rapik Utama







