Home / Khazanah

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:37 WIB

FKDT Kota Sukabumi Pastikan Pengadaan Seragam Batik Madrasah Tidak Ada Paksaan dan Transparan

Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Sukabumi, Bukhori Muslim / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Dunia pendidikan, baik formal maupun nonformal, kerap menetapkan penggunaan seragam sebagai identitas sekolah. Seragam ini biasanya berupa pakaian khusus seperti seragam sekolah atau batik yang dikenakan oleh para pelajar.

Kebijakan serupa juga diterapkan oleh Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Sukabumi, yang menjalankan program pengadaan dan penjualan seragam batik resmi bagi Madrasah Diniyah di wilayah Kota Sukabumi.

Ketua FKDT Kota Sukabumi, Bukhori Muslim, saat dimintai tanggapan oleh awak media, menjelaskan bahwa program pengadaan seragam batik ini telah berlangsung lama dan telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait.

Seragam Batik Madrasah / Foto : Istimewa
Seragam Batik Madrasah / Foto : Istimewa

“Seragam batik resmi merupakan bagian dari program yang telah disepakati melalui koordinasi antara pengurus wilayah, pengurus pusat, dan FKDT. Kementerian Agama juga kami libatkan sebagai mitra strategis, mengingat mereka memberikan izin operasional kepada madrasah. Maka, kami memastikan bahwa seluruh langkah dalam program ini sesuai dengan aturan dan selaras dengan kebijakan pemerintah,” ungkapnya pada Kamis (16/01/2025).

Terkait pengadaan bahan dan standar harga, Bukhori menegaskan bahwa bahan seragam diperoleh langsung dari koperasi tingkat provinsi guna menjamin kualitas serta keterjangkauan harga.

“Di Kota Sukabumi, seragam batik dijual dengan harga sekitar Rp.70.000. Harga ini dinilai wajar dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing lembaga,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa FKDT mengimbau setiap lembaga untuk tidak menetapkan harga terlalu tinggi agar tidak menjadi beban bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Tidak ada paksaan dalam pembelian seragam ini, karena sifatnya opsional. Kami ingin menjaga keadilan bagi wali murid. Hukum jual beli memang memperbolehkan keuntungan, tetapi jangan sampai memberatkan,” bebernya.

Lebih lanjut, Bukhori menekankan bahwa pembelian seragam batik tidak bersifat wajib. Wali murid bebas memutuskan apakah ingin membeli atau tidak.

“Program ini bertujuan untuk mendorong kebersamaan dan keseragaman di Madrasah Diniyah, tetapi tetap mengedepankan fleksibilitas,” tambahnya.

Sebagai langkah transparansi, FKDT meminta agar setiap lembaga pendidikan diniyah menyampaikan informasi terkait pengadaan seragam ini secara terbuka kepada wali murid.

“Tujuan kami adalah mencegah kesalahpahaman dan persepsi negatif. Oleh karena itu, lembaga harus menyampaikan informasi secara jelas dan transparan,” tegasnya di Sekretariat FKDT Kota Sukabumi.

Dengan demikian, FKDT Kota Sukabumi memastikan bahwa program pengadaan seragam batik ini tidak bersifat memaksa, melainkan sebagai opsi bagi wali murid yang bersedia membeli.

Reporter: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Khazanah

PORSEKA XII Al Hulaemiyah Jampangkulon Dorong Santri Berprestasi dan Berakhlak ‎

Khazanah

Hikmah Maulid Nabi 1448 H, Kelurahan Surade Bangkitkan Semangat Islami dan Kebersamaan Warga

Khazanah

Pengukuhan MUI Kabupaten Sukabumi 2026–2031: Menguatkan Sinergi Ulama dan Umara untuk Sukabumi Mubarakah

Khazanah

Ponpes Assalam Sukabumi Milad ke-43 Mengabdi, Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak Mulia ‎

Khazanah

Iqomah Nusantara Teguhkan Semangat Perjuangan Uwa KH. Zezen di Haol ke-11

Khazanah

MUI Jabar Terbitkan Panduan HUT RI ke-81, Warga Diminta Hindari Hura-Hura dan Jaga Kerukunan

Khazanah

Zikir dan Doa Kebangsaan di Sukabumi, Warga Panjatkan Doa untuk Indonesia

Khazanah

Semester I 2026, PLN Perluas Akses Listrik 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat