Kapolres Sukabumi, AKBP Rita Dalam Release Mengintrograsi Sindikat Pelaku Pencurian Hewan Bebek di Mapolres Sukabumi Kota / Foto : Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar sindikat pencurian ternak dengan kekerasan yang meresahkan warga. Tiga dari delapan pelaku berhasil diringkus di Karawang Timur, Jawa Barat, setelah mencuri 217 ekor bebek di Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers pada Senin (10/02/2025) mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang telah diamankan berinisial M (47), RM (32), dan R (42). Sementara itu, lima pelaku lainnya, berinisial DI, K, O, A, dan T, masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dijelaskan Kapolres, Aksi pencurian ini dilakukan dengan cara mengancam dan mengikat dua penjaga ternak, A dan I, yang saat itu tengah beristirahat di sebuah gubuk di tengah sawah dekat kandang bebek. Para pelaku menggunakan senjata tajam jenis golok untuk menakuti korban sebelum membawa kabur ratusan ekor bebek menggunakan mobil bak terbuka.
Akibat kejadian ini, A dan I mengalami luka lecet di tangan, sementara pemilik ternak, Y (32), mengalami kerugian hingga Rp25 juta.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pencurian ini telah direncanakan matang. Seorang informan yang juga peternak bebek berperan dalam survei lokasi dan menunjukkan titik pencurian kepada komplotan. Informan ini menerima bayaran antara Rp1 juta hingga Rp2 juta setelah aksi berhasil.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa para pelaku menjual bebek curian ke daerah Cileungsi, Bogor, dengan harga Rp80 ribu per ekor. Dalam satu aksi pencurian, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp18 juta.
“Penadahnya juga seorang peternak dan penjual telur. Dari pengakuan para pelaku, penadah ini sudah terbiasa menerima hasil curian,” ujar Kapolres Rita.
Sindikat ini diketahui telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda, antara lain:
Kuotamaneh, Gunungguruh – 100 ekor
Cibeureum, Kota Sukabumi – 50 ekor
Gandasoli, Cireunghas – 217 ekor
Desa Bojongkembar, Cikembar – 100 ekor
Bogor – 200 ekor
Saat ini, polisi masih memburu lima pelaku lainnya serta penadah yang diduga telah menerima bebek hasil curian. Para tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan beberapa utas tali dari potongan kain dan sebuah palu kayu yang digunakan dalam aksi kejahatan.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan terus memburu para pelaku lainnya agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tutup Kapolres Rita.
Reporter: Rapik Utama







