Home / Pemerintahan

Rabu, 5 November 2025 - 17:37 WIB

DPTR Sukabumi Sosialisasikan Perbup No. 31 Tahun 2025: Tegaskan Aturan Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan HGU Perkebunan

DPTR Kabupaten Sukabumi menyosialisasikan Perbup No. 31 Tahun 2025 kepada Camat dan Kepala Desa / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2025 tentang rekomendasi bupati dalam pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).Kegiatan berlangsung di Hotel Augusta, Jalan Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, pada Rabu (5/11/2025).

Sosialisasi diikuti oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, perwakilan dari 47 kecamatan, Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP) , serta organisasi kepala desa

Kepala Bidang Pertanahan pada DPTR Kabupaten Sukabumi, Adrian, kepada MediaAksara menjelaskan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai tata cara dan ketentuan terbaru dalam penerbitan rekomendasi HGU.

Baca: https://mediaaksara.id/lapas-sukabumi-gandeng-polres-kota-latih-petugas-penggeledahan-antinarkoba-tegas-profesional-dan-beretika/

“Perbup Nomor 31 Tahun 2025 ini merupakan revisi dari Perbup Nomor 43 Tahun 2017. Dulu hanya mengatur pembaruan dan perpanjangan, namun kini ditambah dengan pemberian HGU. Perubahan dilakukan karena adanya penyesuaian nomenklatur dan regulasi pendukung,” ujarnya mewakili Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi.

Ia menegaskan bahwa rekomendasi bupati tidak dapat terbit secara otomatis sebelum seluruh persyaratan administratif dipenuhi dari tingkat desa hingga kecamatan.

“Sebelum rekomendasi bupati keluar, harus ada dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Dukungan dari Desa dan Kecamatan, serta rekomendasi camat. Semua itu menjadi dasar dalam proses pemberian dan perpanjangan HGU,” jelasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/kantor-imigrasi-sukabumi-bersama-dpmptsp-buka-inovasi-layanan-paspor-di-mpp-palabuhanratu/

Adrian menambahkan, bagi perusahaan perkebunan, rekomendasi tersebut menjadi tiket administratif dalam pengajuan HGU. Namun bagi masyarakat, hal ini menjadi peluang untuk menyalurkan aspirasi terkait lahan garapan di wilayah perkebunan.

“Melalui rekomendasi bupati, pemerintah dapat memfasilitasi aspirasi masyarakat agar lahan perkebunan juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi warga sekitar,” tambahnya.

DPTR berharap revisi Perbup mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan lahan secara tertib, adil, dan berkelanjutan.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Tak Ada Konflik Penggarap, Camat Bantargadung Beberkan Progres HGU, TORA hingga Lahan Relokasi Bencana

Pemerintahan

Camat Cibadak Dorong Gerakan Literasi Anak Sejak Dini, Inovasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 

Pemerintahan

HGU Berakhir 2028, Camat Ciemas Ingatkan Pentingnya Pemenuhan Syarat Teknis dan Administratif

Pemerintahan

Krisis Kepercayaan Publik Menghantam Imigrasi, Dirjen: Hapus Budaya Lama dan Buktikan Integritas!

Pemerintahan

Kabupaten Sukabumi Kembali Raih WTP ke-12, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah yang Akuntabel

Pemerintahan

38 Persen Desa di Sukabumi Tertib Penatausahaan Aset, DPMD Percepat Inventarisasi Berbasis SIPADES

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Lahan Terlantar dan Transportasi Daerah

Pemerintahan

Galaksi PKBM Sukabumi 2026 Tampilkan Bakat Siswa dan Bukti Kualitas Pendidikan Kesetaraan