DPMD Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Penataan Desa Bersama Pemdes Bojongkembar dan Muspika Cikembar / Foto : Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar Sosialisasi Penataan Desa Tahun 2025 dengan tema Penataan Cakupan Wilayah Dusun dalam Rangka Menciptakan Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Acara sosialisasi turut dihadiri Muspika Kecamatan Cikembar dan Pemerintah Desa Bojongkembar, pada Senin (24/02) di Aula Kantor Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Baca: https://mediaaksara.id/bupati-sukabumi-terbitkan-surat-edaran-tertib-ramadhan-2025-ini-aturannya/
Ketua Tim Penataan Desa di DPMD Kabupaten Sukabumi, Jadi Setiawan, menjelaskan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah tertentu yang memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengurus pemerintahan serta kepentingan masyarakat sesuai hak tradisional dalam sistem NKRI.
“Kami melakukan sosialisasi, termasuk menyampaikan dasar hukum penataan desa yang diatur dalam beberapa regulasi, seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 11 Tahun 2019, Permendagri No. 1 Tahun 2017 & No. 45 Tahun 2016, serta Perbup Sukabumi No. 96 Tahun 2019,” ungkap Jadi Setiawan, pada Selasa (04/03) melalui seluler
Lebih lanjut, Jadi menegaskan bahwa penataan desa bertujuan untuk : Meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, Mempercepat kesejahteraan masyarakat, Meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola desa dan Meningkatkan daya saing desa
“Dengan penataan yang baik, diharapkan pemerintahan desa menjadi lebih efektif, pelayanan publik meningkat, dan kesejahteraan masyarakat tercapai lebih cepat,” pungkasnya mewakili Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi.
Dalam sosialisasi ini, DPMD juga mengingatkan syarat pembentukan desa baru, di antaranya: Desa induk berusia minimal 5 tahun, Memiliki peta batas wilayah yang jelas, Memenuhi jumlah penduduk sesuai ketentuan, Memiliki akses transportasi dan sarana pemerintahan, Memiliki kondisi sosial dan budaya yang kondusif dan Memiliki pendanaan operasional dan SDM yang memadai.
Kepala Desa Bojongkembar, Solehudin Wahid, mengapresiasi sosialisasi ini yang memberikan pencerahan bagi pemerintah desa, BPD, serta lembaga desa lainnya.
“Saat ini, Desa Bojongkembar memiliki 54 RT, 10 RW, dan 5 perdusunan. Dengan jumlah tersebut, kami melihat perlunya peningkatan tata kelola dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pemekaran wilayah administrasi, Solehudin menyebut pihaknya tengah mempersiapkan pemekaran RT, RW, serta penambahan perdusunan untuk mendukung efektivitas pelayanan masyarakat.
Baca: https://mediaaksara.id/bahagia-ibu-maryam-kini-tinggal-di-rumah-layak-huni-berkat-program-rutilahu/
“Rencana ini akan mulai dikonsep pada tahun 2025 dan ditargetkan pelaksanaannya pada 2026. Dengan adanya pemekaran ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah dan efektif, serta pemerintah desa dapat lebih sigap dalam menangani berbagai kebutuhan warga,” tandasnya.
Reporter : Yadi
Redaktur : Rapik Utama







