Home / Pemerintahan

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:02 WIB

DPMD Sukabumi Sosialisasikan Penataan Desa 2025, Dorong Efektivitas Pelayanan Publik

DPMD Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Penataan Desa Bersama Pemdes Bojongkembar dan Muspika Cikembar / Foto : Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar Sosialisasi Penataan Desa Tahun 2025 dengan tema Penataan Cakupan Wilayah Dusun dalam Rangka Menciptakan Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Acara sosialisasi turut dihadiri Muspika Kecamatan Cikembar dan Pemerintah Desa Bojongkembar, pada Senin (24/02) di Aula Kantor Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Baca: https://mediaaksara.id/bupati-sukabumi-terbitkan-surat-edaran-tertib-ramadhan-2025-ini-aturannya/

Ketua Tim Penataan Desa di DPMD Kabupaten Sukabumi, Jadi Setiawan, menjelaskan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah tertentu yang memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengurus pemerintahan serta kepentingan masyarakat sesuai hak tradisional dalam sistem NKRI.

“Kami melakukan sosialisasi, termasuk menyampaikan dasar hukum penataan desa yang diatur dalam beberapa regulasi, seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 11 Tahun 2019, Permendagri No. 1 Tahun 2017 & No. 45 Tahun 2016, serta Perbup Sukabumi No. 96 Tahun 2019,” ungkap Jadi Setiawan, pada Selasa (04/03) melalui seluler

Baca: https://mediaaksara.id/keluarga-samson-odgj-yang-tewas-diamuk-massa-minta-keadilan-spi-soroti-penegakan-hukum/

Lebih lanjut, Jadi menegaskan bahwa penataan desa bertujuan untuk : Meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, Mempercepat kesejahteraan masyarakat, Meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola desa dan Meningkatkan daya saing desa

“Dengan penataan yang baik, diharapkan pemerintahan desa menjadi lebih efektif, pelayanan publik meningkat, dan kesejahteraan masyarakat tercapai lebih cepat,” pungkasnya mewakili Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi.

Dalam sosialisasi ini, DPMD juga mengingatkan syarat pembentukan desa baru, di antaranya: Desa induk berusia minimal 5 tahun, Memiliki peta batas wilayah yang jelas, Memenuhi jumlah penduduk sesuai ketentuan, Memiliki akses transportasi dan sarana pemerintahan, Memiliki kondisi sosial dan budaya yang kondusif dan Memiliki pendanaan operasional dan SDM yang memadai.

Baca: https://mediaaksara.id/serunya-papajar-tradisi-ngubek-empang-di-sukabumi-ratusan-warga-berebut-ikan-sambut-ramadan-1446-h/

Kepala Desa Bojongkembar, Solehudin Wahid, mengapresiasi sosialisasi ini yang memberikan pencerahan bagi pemerintah desa, BPD, serta lembaga desa lainnya.

“Saat ini, Desa Bojongkembar memiliki 54 RT, 10 RW, dan 5 perdusunan. Dengan jumlah tersebut, kami melihat perlunya peningkatan tata kelola dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pemekaran wilayah administrasi, Solehudin menyebut pihaknya tengah mempersiapkan pemekaran RT, RW, serta penambahan perdusunan untuk mendukung efektivitas pelayanan masyarakat.

Baca: https://mediaaksara.id/bahagia-ibu-maryam-kini-tinggal-di-rumah-layak-huni-berkat-program-rutilahu/

“Rencana ini akan mulai dikonsep pada tahun 2025 dan ditargetkan pelaksanaannya pada 2026. Dengan adanya pemekaran ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah dan efektif, serta pemerintah desa dapat lebih sigap dalam menangani berbagai kebutuhan warga,” tandasnya.

Reporter : Yadi

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

‎Ironi Kelistrikan Nasional, Hampir 70 Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Belum Teraliri Listrik

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti Penegakan Reforma Agraria, Hak Petani atas LPRA di Lahan Eks PTPN Harus Dilindungi

Pemerintahan

Dua Pekan 1.300 Siswa di Sukabumi Tak Terima MBG, SPPG di Nagrak Ungkap Kendala Data BGN

Pemerintahan

Tegas! Dikeluhkan Warga Perum karena Bau Menyengat, Peternakan Ayam di Nagrak Disegel Satpol PP Sukabumi ‎