DPMD Kabupaten Sukabumi menegaskan tidak ada kampanye, Panitia Pilkades PAW Cibolang Gunungguruh wajib netral, dan terbukti pelanggaran dapat dikenai sanksi / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID — Tahapan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Menjelang pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Sabtu (4/7/2026), panitia penyelenggara bersama tiga calon kepala desa menyepakati sejumlah aturan pelaksanaan yang menjadi pedoman dalam proses pemilihan.
Kesepakatan dicapai dalam kegiatan sosialisasi dan pembekalan yang digelar di Aula Kantor Desa Cibolang, Senin (29/6/2026), dengan menghadirkan unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.
Pilkades PAW Desa Cibolang diikuti oleh tiga calon kepala desa, yakni Yusuf Taojiri, Ardiansyah, dan Suharyo. Ketiganya akan memperebutkan dukungan dari 121 peserta musyawarah desa yang merupakan perwakilan dari sembilan unsur kelembagaan masyarakat.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Agus Mandala, menegaskan Pilkades PAW memiliki mekanisme berbeda dibandingkan Pilkades serentak secara umum. Dalam Pilkades PAW, proses pemilihan lebih mengedepankan musyawarah sebagai sarana mencapai kesepakatan bersama.
“Esensi Pilkades PAW adalah musyawarah untuk mencapai kesepakatan dalam memilih kepala desa,” ujar Agus.
Menurutnya, apabila musyawarah tidak menghasilkan mufakat, mekanisme pemungutan suara dapat ditempuh sebagai langkah akhir untuk menentukan calon terpilih.
Agus juga menegaskan Pilkades PAW tidak terdapat tahapan kampanye sebagaimana lazimnya Pilkades serentak. Seluruh proses difokuskan pada penyampaian visi dan misi calon kepala desa di hadapan peserta musyawarah.
“Tidak ada kampanye dalam Pilkades PAW. Yang ada adalah penyampaian visi dan misi serta proses musyawarah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam forum, panitia dan para calon kepala desa juga menyepakati sejumlah aturan teknis pelaksanaan pemilihan. Salah satunya terkait mekanisme pencoblosan ulang apabila terjadi kesalahan saat pemungutan suara. Peserta diberikan kesempatan satu kali melakukan pencoblosan ulang selama surat suara cadangan masih tersedia sesuai ketentuan.
Selain itu, peserta musyawarah yang belum hadir saat kegiatan dimulai akan diberikan toleransi waktu selama 15 menit. Apabila hingga batas waktu tersebut belum hadir, proses musyawarah tetap berjalan. Namun peserta yang datang sebelum tahapan pemilihan berakhir tetap diberikan hak untuk menggunakan hak pilihnya.
DPMD juga kembali mengingatkan pentingnya menjaga netralitas seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades PAW, mulai dari panitia, perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Panitia, perangkat desa, BPD, dan seluruh unsur yang terlibat harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu calon,” kata Agus.
Tak hanya penyelenggara, ketiga calon kepala desa juga diminta menjaga etika demokrasi dan tidak melakukan tindakan yang bersifat manipulatif ataupun melanggar kesepakatan bersama.
Agus menegaskan komitmen tersebut telah dituangkan dalam dokumen yang disepakati para calon. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang disertai bukti, maka calon yang bersangkutan siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bila ditemukan pelanggaran dan disertai bukti yang sah, para calon siap dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Cibolang, Ema Awaliyah, menyampaikan seluruh tahapan Pilkades PAW hingga saat ini berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia menilai kinerja panitia penyelenggara berjalan baik dan mampu menjalankan setiap tahapan secara tertib.
“Kinerja panitia bagus dan berjalan sesuai jadwal,” singkatnya.
Terkait pembiayaan, Ema menjelaskan pelaksanaan Pilkades PAW Desa Cibolang menggunakan anggaran minim Rp58 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Saat ditanya mengenai komitmennya dalam menjaga demokrasi yang sehat selama proses Pilkades PAW berlangsung, Ema menegaskan dirinya tetap menjaga sikap netral sebagai Penjabat Kepala Desa akan “Netral,” jawab Ema.
Reporter: De
Redaktur: Rapik Utama







