Kantor Disdukcapil, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi terus memacu transformasi digital layanan publik agar masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan kapan saja dan di mana saja.
Langkah ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4, yakni memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia.
Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Tejo, menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akta pencatatan sipil adalah hak fundamental setiap warga.
“Mulai dari lahir hingga meninggal dunia, masyarakat berhak mendapat pelayanan maksimal agar memiliki kepastian hukum sebagai warga negara,” ujar Tejo, Senin (27/10/2025).
Menurut Tejo, tingkat kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) di Kota Sukabumi kini mencapai 99,58 persen, menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat sekaligus bukti kolaborasi kuat antara Disdukcapil dan para aparatur wilayah.
“Saya sangat mengapresiasi peran RT dan RW yang terus mengingatkan warga akan pentingnya dokumen kependudukan,” ucapnya dikantor Disdukcapil Kota Sukabumi.
Tak berhenti pada e-KTP, Disdukcapil kini fokus mempercepat penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Melalui sistem ini, masyarakat bisa mengakses data kependudukan, mengajukan permohonan, hingga mencetak dokumen secara digital tanpa harus datang ke kantor.
Dengan semangat “Gercep, Geber, dan Gaspol” (Gerak Cepat, Gerak Bersama, Gunakan Seluruh Potensi Online), Tejo menegaskan bahwa era digital menuntut perubahan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan mudah diakses.
“Melalui IKD, warga bisa mengurus dokumen di mana pun dan kapan pun. Ini bentuk nyata pelayanan tanpa batas,” tegasnya.
Sebagai upaya memperluas kesadaran digital, Disdukcapil aktif menjalin kerja sama lintas sektor dengan berbagai SKPD dan kecamatan, termasuk menggelar sosialisasi dan aktivasi IKD di Kecamatan Warudoyong yang menjadi contoh kolaborasi digital pemerintah daerah.
Untuk mempercepat perekaman, Disdukcapil juga membuka akses khusus bagi pelajar berusia 16 tahun ke atas agar bisa melakukan perekaman dan aktivasi IKD setiap hari Sabtu tanpa mengganggu kegiatan sekolah.
“Pelajar usia 16 tahun plus satu hari sudah bisa melakukan perekaman. Jadi begitu 17 tahun, langsung bisa cetak KTP,” jelas Tejo.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







