Eksepsi Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat / Foto: Dok. PWI
MEDIAAKSARA.ID – Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Dewan Pers melalui kuasa hukumnya, Ade Wahyudin dan tim dari LBH Pers, dalam eksepsi yang diajukan melalui e-court pada 19 Maret 2025. Hal ini merujuk pada keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah memberhentikan HCB sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.
Sebelumnya, HCB mengajukan gugatan perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst terhadap Dewan Pers karena tidak menerima tindakan pengosongan ruangan di Lantai 4 Gedung Dewan Pers. Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba, dengan Panitera Pengganti Dra. Haridah Sulkam, kini memasuki tahap eksepsi dari Dewan Pers sebagai tergugat.
Baca: https://mediaaksara.id/pn-jakarta-pusat-perkuat-putusan-dk-pwi-hendry-ch-bangun-dipecat-ilegal-tak-berhak-bekukan-pwi-jabar/
Dalam eksepsinya, Dewan Pers menegaskan bahwa HCB tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan karena sudah bukan lagi bagian dari PWI. Selain itu, gugatan HCB dinilai prematur, salah pihak (error in persona), serta tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Prihal ini, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo, yang menjadi Turut Tergugat dalam perkara ini, sepenuhnya mendukung eksepsi Dewan Pers.
“Kami setuju 100 persen dengan eksepsi Dewan Pers. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” tegas Zulmansyah, Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut, Zulmansyah menegaskan bahwa secara organisasi, HCB sudah tidak lagi memiliki posisi di PWI sejak 16 Juli 2024. Oleh karena itu, ia meminta agar HCB menghentikan berbagai manuver hukum yang hanya memperburuk citra PWI.
“Berhentilah menggugat perdata, melapor pidana, atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan. Semua itu sia-sia, hanya mempermalukan diri sendiri dan merusak nama PWI,” tukas Zulmansyah.
Redaktur : Rapik Utama







