Home / Nasional

Senin, 24 Maret 2025 - 22:00 WIB

Dewan Pers: HCB Tak Lagi Punya Legal Standing. Ketua Umum PWI Pusat: Berhenti Jangan Permalukan Diri Sendiri! 

Eksepsi Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat / Foto: Dok. PWI

MEDIAAKSARA.ID – Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Dewan Pers melalui kuasa hukumnya, Ade Wahyudin dan tim dari LBH Pers, dalam eksepsi yang diajukan melalui e-court pada 19 Maret 2025. Hal ini merujuk pada keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah memberhentikan HCB sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Sebelumnya, HCB mengajukan gugatan perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst terhadap Dewan Pers karena tidak menerima tindakan pengosongan ruangan di Lantai 4 Gedung Dewan Pers. Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba, dengan Panitera Pengganti Dra. Haridah Sulkam, kini memasuki tahap eksepsi dari Dewan Pers sebagai tergugat.

Baca: https://mediaaksara.id/pn-jakarta-pusat-perkuat-putusan-dk-pwi-hendry-ch-bangun-dipecat-ilegal-tak-berhak-bekukan-pwi-jabar/

Dalam eksepsinya, Dewan Pers menegaskan bahwa HCB tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan karena sudah bukan lagi bagian dari PWI. Selain itu, gugatan HCB dinilai prematur, salah pihak (error in persona), serta tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

Prihal ini, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo, yang menjadi Turut Tergugat dalam perkara ini, sepenuhnya mendukung eksepsi Dewan Pers.

“Kami setuju 100 persen dengan eksepsi Dewan Pers. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” tegas Zulmansyah, Senin (24/3/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/hendry-ch-catut-nama-dan-salah-alamat-bekukan-pwi-jabar-hilman-hidayat-kami-tetap-solid/

Lebih lanjut, Zulmansyah menegaskan bahwa secara organisasi, HCB sudah tidak lagi memiliki posisi di PWI sejak 16 Juli 2024. Oleh karena itu, ia meminta agar HCB menghentikan berbagai manuver hukum yang hanya memperburuk citra PWI.

“Berhentilah menggugat perdata, melapor pidana, atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan. Semua itu sia-sia, hanya mempermalukan diri sendiri dan merusak nama PWI,” tukas Zulmansyah.

 

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Nasional

KPK Soroti Celah Korupsi Sistemik, Rekomendasi Bisa Mandek Tanpa Komitmen Lembaga

Nasional

Kepergian Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang: Dedikasi, Persatuan, dan Pesan Kehidupan Insan Pers

Nasional

Duka Nasional! Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Dunia Pers Berduka

Nasional

Viral Jelang 1 April! Isu BBM Naik Rp17 Ribu Bikin Panik, Pertamina Angkat Bicara

Nasional

Idulfitri 2026 Jatuh Kapan? Sidang Isbat 19 Maret Jadi Penentu Resmi 1 Syawal 1447 H

Nasional

Teladan Ramadan! Presiden Prabowo Serahkan Zakat di Istana Negara, Ajak Bangun Kekuatan Sosial Umat Lewat Baznas

Nasional

HUT ke-1 Danantara, Presiden Prabowo: Sovereign Wealth Fund Indonesia Kini Masuk Jajaran Terbesar Dunia

Nasional

Safari Ramadan di Ponpes Azzainiyyah, Bahlil Lahadalia: Pesantren Benteng Pancasila dan Masa Depan Bangsa