Conference Press Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kepolisian Resor Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang ibu dan anak yang terjadi di Jalan Sudajaya, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada awal Mei 2025. Dua orang pelaku berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Barat dan Kalimantan Tengah.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam keterangan persnya pada Rabu (28/5/2025), menyebutkan pelaku utama berinisial H (30), warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan rekannya YD alias D (47), warga Tamansari, Jakarta Barat, telah diamankan.
“YD merupakan pengendara ojek online yang membonceng H saat melakukan aksi penyiraman. Ia ditangkap di dekat salah satu hotel di kawasan Mangga Besar pada 12 Mei 2025. Sedangkan H, pelaku utama, diamankan di rumah kostnya di Katingan, Kalimantan Tengah, pada 16 Mei 2025,” ujar Rita.
Baca: https://mediaaksara.id/bocah-13-tahun-tenggelam-di-sungai-cimandiri-jampangtengah/
Dalam aksi keji tersebut, korban Y.A. (36) dan anaknya M.R.A. (7) mengalami luka bakar serius setelah disiram air keras saat berkendara dengan sepeda motor. Modus para pelaku adalah membuntuti korban, lalu menyiramkan air keras dari kaleng bekas makanan kucing sebelum melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan, diketahui H merupakan mantan pacar korban yang menjalin hubungan jarak jauh (LDR) melalui media sosial sejak 2024. Diduga motif penyiraman didasari oleh rasa cemburu setelah hubungan mereka kandas pada Maret 2025.
H diketahui berangkat dari Kalimantan pada 29 April, bermalam di Jakarta, dan membeli air keras seharga Rp800 ribu yang dicarinya melalui media sosial. Pada 30 April, ia memesan jasa ojek online senilai Rp750 ribu menuju Sukabumi. Setelah memastikan alamat korban, keesokan harinya (1 Mei), H dan YD menunggu korban di depan perumahan dan melakukan aksinya sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca: https://mediaaksara.id/dp3a-sukabumi-bentuk-kelompok-pekka-di-gunungguruh-dukung-lokus-p2wkss/
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit helm, dan satu kaleng bekas makanan kucing.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika melihat atau mengetahui gangguan keamanan, segera laporkan ke polisi terdekat atau melalui call center 110 dan layanan Polisi Siap Mangga di 0811654110,” tegas Kapolres.
Koresponden : HL
Redaktur : Rapik Utama







