Ilustrasi tangkapan layar pelaku tindak kriminal yang diamankan unit PPA Polres Sukabumi Kota / Foto : Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Seorang ayah tiri berinisial AGG (53) diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Kasus kini ditangani Polres Sukabumi Kota setelah sang ibu melaporkannya secara resmi.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah keluarga korban. Aksi bejat AGG sempat viral di media sosial Facebook setelah warga mengunggah video berdurasi 1 menit 16 detik yang memperlihatkan terduga pelaku jadi bulan-bulanan massa.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, menjelaskan insiden berawal ketika korban hendak mengambil sepatu di kamar untuk dicuci.
“Pelaku tiba-tiba menghampiri korban, lalu memeluk dan membaringkannya di ruang tengah,” ujar Astuti, Jumat (22/8).
Korban sempat menangis dan melawan, namun AGG diduga tetap memaksa hingga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan. Usai kejadian, pelaku meninggalkan korban seorang diri. Sang ibu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
“Dari korban, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam serta hasil visum et repertum,” kata Astuti.
Polisi menjerat AGG dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Kota memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. “Proses penyidikan masih berjalan, dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Astuti.
Sumber : Den
Redaktur : Rapik Utama







