Polisi amankan barbuk 8 paket sabu, 1 timbangan digital, dan 1 unit handphone / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (8/3/2025). Dari tangan tersangka, polisi menyita 8 paket sabu, 1 timbangan digital, dan 1 unit handphone sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial ARR (35). Barang bukti ditemukan di kediaman tersangka setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas.
“Alhamdulillah, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap dan menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tenda Sukendar, Senin (10/3/2025).
Baca: https://mediaaksara.id/ramadhan-fest-2025-sukatani-ngabuburit-seru-umkm-berkembang-ukhuwah-erat/
Mewakili Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Ia menjelaskan bahwa tersangka telah menjalankan bisnis haram ini selama satu tahun terakhir. Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berkat kerja sama dan laporan dari masyarakat,” tambahnya.
Polisi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca: https://mediaaksara.id/tragedi-longsor-di-lengkong-pencarian-korban-masih-berlangsung/
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram tersebut.
Redaktur : Rapik Utama







