Press release Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial GIA alias MD (44), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, atas dugaan tindak kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan kasus ini dalam press release di Gedung Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (27/11/2025). Korban berinisial VBA diketahui merupakan anak tiri dari pelaku.
“Kami menerima laporan dari ayah kandung korban terkait dugaan kekerasan dan perbuatan cabul. Penyidikan kami lakukan bersama Ditsiber Polda Jabar, termasuk penelusuran video viral yang memperlihatkan terduga pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam,” tegas AKBP Rita.
Baca:https://mediaaksara.id/prakondisi-umk-2026-dimulai-serikat-pekerja-desak-kenaikan-minimal-8-persen/
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pelaku mengacungkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban. Rekaman tersebut memicu kemarahan publik dan menjadi dasar polisi melakukan pendalaman.
Dari hasil penyidikan awal, tindakan pencabulan diduga terjadi pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 15.06 WIB, di Kampung Rambay, Kecamatan Cisaat. Pelaku diduga memaksa korban melakukan tindakan tidak pantas dan melakukan pelecehan seksual.
Saat kejadian, ibu kandung korban sedang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, sehingga korban tinggal bersama ayah tirinya tersebut.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi:
1 unit handphone
1 bilah senjata tajam jenis katana warna hitam panjang 1 meter
1 potong baju warna hijau
Kini terduga pelaku telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Sukabumi Kota. Kapolres menjelaskan bahwa pelaku dijerat pasal berlapis: Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35/2014 (Perlindungan Anak): Penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta, Pasal 82 ayat 1 & 2 UU No. 35/2014 (Perlindungan Anak):
Penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, Jika pelaku adalah orang tua, pidana ditambah sepertiga. Pasal 14 UU TPKS 2022:
Penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp200 juta untuk kekerasan berbasis elektronik
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses hukum terus berjalan,” tegas AKBP Rita Suwadi.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







