Poster informasi RSUD Jampangkulon terapkan aturan baru jam besuk dan kartu penunggu pasien mulai April 2026/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID — RSUD Jampangkulon Kabupaten Sukabumi resmi memberlakukan kebijakan baru terkait jam besuk dan penggunaan Kartu Penunggu Pasien sejak 1 April 2026. Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana rawat inap yang lebih tertib, aman, dan kondusif bagi proses pemulihan pasien.
Humas RSUD Jampangkulon, Lia Desty, menyampaikan aturan tersebut tertuang dalam SK Direktur Nomor 1053/HK.02/RSJPK tentang Tata Tertib Penunggu dan Pengunjung Pasien. Kebijakan ini merespons keluhan pasien terkait gangguan akibat kunjungan yang berlebihan dan di luar jadwal.
“Fokus kami adalah memastikan kenyamanan dan ketenangan pasien selama masa perawatan,” ujar Lia dalam keterangan resmi pada Minggu (5/4/2026).
Pokok Kebijakan yang Berlaku:
1.Jam Besuk Terbatas
Kunjungan hanya dibuka dua sesi, pukul 11.00–13.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB, dengan maksimal dua orang pengunjung secara bergantian.
2. Kartu Penunggu Pasien
Setiap pasien hanya diperbolehkan satu penunggu yang wajib memiliki kartu resmi dari rumah sakit dengan menyerahkan identitas. Kehilangan kartu dikenakan denda Rp50.000.
3. Akses Masuk Diperketat
Pengunjung dan penunggu hanya dapat masuk melalui satu pintu di area IGD. Di luar jam besuk, akses masuk ditutup kecuali kondisi khusus dengan izin petugas.
Ketentuan Tambahan:
1.Tidak ada kunjungan untuk ruang Perinatologi, Isolasi, dan ICU.
2. Dilarang mengambil foto atau video saat tindakan medis berlangsung.
3. Anak sehat di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan menjenguk.
4. Saat visite dokter, hanya satu penunggu yang boleh mendampingi pasien.
5. Pukul 06.00–09.00 WIB, penunggu diarahkan ke ruang tunggu saat proses pembersihan, kecuali kondisi pasien tertentu.
Pihak RSUD juga mengimbau seluruh pengunjung untuk menjaga kebersihan, tidak merokok di area rumah sakit, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap barang pribadi.
Sumber: @ Sadeva
Redaktur: Rapik Utama







