Home / Kabar Daerah

Minggu, 5 April 2026 - 13:01 WIB

Aturan Baru RSUD Jampangkulon: Jam Besuk Dibatasi, Penunggu Wajib Pakai Kartu demi Kenyamanan Pasien

Poster informasi RSUD Jampangkulon terapkan aturan baru jam besuk dan kartu penunggu pasien mulai April 2026/ Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID — RSUD Jampangkulon Kabupaten Sukabumi resmi memberlakukan kebijakan baru terkait jam besuk dan penggunaan Kartu Penunggu Pasien sejak 1 April 2026. Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana rawat inap yang lebih tertib, aman, dan kondusif bagi proses pemulihan pasien.

Humas RSUD Jampangkulon, Lia Desty, menyampaikan aturan tersebut tertuang dalam SK Direktur Nomor 1053/HK.02/RSJPK tentang Tata Tertib Penunggu dan Pengunjung Pasien. Kebijakan ini merespons keluhan pasien terkait gangguan akibat kunjungan yang berlebihan dan di luar jadwal.

“Fokus kami adalah memastikan kenyamanan dan ketenangan pasien selama masa perawatan,” ujar Lia dalam keterangan resmi pada Minggu (5/4/2026).

Pokok Kebijakan yang Berlaku:

1.Jam Besuk Terbatas

Kunjungan hanya dibuka dua sesi, pukul 11.00–13.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB, dengan maksimal dua orang pengunjung secara bergantian.

2. Kartu Penunggu Pasien

Setiap pasien hanya diperbolehkan satu penunggu yang wajib memiliki kartu resmi dari rumah sakit dengan menyerahkan identitas. Kehilangan kartu dikenakan denda Rp50.000.

3. Akses Masuk Diperketat

Pengunjung dan penunggu hanya dapat masuk melalui satu pintu di area IGD. Di luar jam besuk, akses masuk ditutup kecuali kondisi khusus dengan izin petugas.

Ketentuan Tambahan:

1.Tidak ada kunjungan untuk ruang Perinatologi, Isolasi, dan ICU.

2. Dilarang mengambil foto atau video saat tindakan medis berlangsung.

3. Anak sehat di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan menjenguk.

4. Saat visite dokter, hanya satu penunggu yang boleh mendampingi pasien.

5. Pukul 06.00–09.00 WIB, penunggu diarahkan ke ruang tunggu saat proses pembersihan, kecuali kondisi pasien tertentu.

Pihak RSUD juga mengimbau seluruh pengunjung untuk menjaga kebersihan, tidak merokok di area rumah sakit, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap barang pribadi.

 

Sumber: @ Sadeva

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Pemdes Bantargadung Klarifikasi Perbedaan Volume Pembangunan Jalan dengan Dokumen RAB

Kabar Daerah

Pengusaha Sukabumi Tuntut Pengembalian Dana Rp218,25 Miliar Terkait Kerja Sama Dapur MBG

Kabar Daerah

BPK PENABUR Cicurug Integrasikan STEM, Robotik, Coding, dan AI dalam Kurikulum: Siapkan Generasi Industri Masa Depan

Kabar Daerah

Warga Gotong Royong Tambal Jalan Rusak Perbatasan Bantargadung – Cikidang, Harapkan Perbaikan Permanen

Kabar Daerah

Tim Voli Putra Muspika Jampangkulon Juara Karang Taruna Cup Ciparay 2026

Kabar Daerah

Semarak Anak Ikuti Playdate Literasi Digital, Sukabumi Perkuat Peran Orang Tua Mendidik Generasi Cerdas Teknologi

Kabar Daerah

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Sukabumi Gaungkan Aksi Nyata Kelola Sampah dan Keadilan Iklim

Kabar Daerah

Heboh! Dari Kawasan Wisata Sukabumi, Ilmuwan Temukan Bakteri Baru yang Berpotensi Mengubah Dunia Industri dan Kesehatan