Home / Pemerintahan

Kamis, 27 November 2025 - 09:19 WIB

Prakondisi UMK 2026 Dimulai, Serikat Pekerja Desak Kenaikan Minimal 8 Persen

Puluhan buruh diatas mobil komando menyuarakan tuntutan kenaikan UMK 2026 di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Tahapan prakondisi menuju pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi 2026 resmi dimulai. Dalam pertemuan yang digelar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi di Aula Disnakertransos, Rabu (26/11/2025). Kegiatan dihadiri pengurus serikat pekerja, APINDO, Kesbangpol, Satpol PP dan aparat keamanan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, usai acara kepada awak media menegaskan agenda tersebut belum membahas nominal upah, melainkan fokus pada persiapan teknis, penyelarasan mekanisme, serta penyerapan aspirasi. Pembahasan nilai UMK 2026 masih menunggu terbitnya regulasi resmi dari pemerintah pusat dan provinsi.

“Ini masih tahap prapersiapan. Belum membahas nominal upah, tetapi memastikan bagaimana dan di mana proses pembahasannya nanti. Kami mendengarkan masukan dari seluruh stakeholder, khususnya serikat pekerja, sekaligus menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Sigit.

Baca: https://mediaaksara.id/dptr-sukabumi-kawal-pembaharuan-hgu-416-hektare-pt-teh-asam-jayanagara-indah-di-kabandungan/

Ia juga menegaskan kegiatan ini merupakan rapat rutin sesuai aturan, bukan aksi ataupun pertemuan luar biasa. Seluruh usulan yang masuk akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dibahas dalam forum Dewan Pengupahan Provinsi.

Ketua SP TSK SPSI PC Sukabumi, Popon, menyambut baik langkah prakondisi tersebut. Menurutnya, penguatan koordinasi sejak awal diperlukan agar pembahasan UMK berjalan tertib dan tanpa gangguan.

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi gelar Prakondisi pembahasan UMK Sukabumi 2026 / Foto: Istimewa
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi gelar Prakondisi pembahasan UMK Sukabumi 2026 / Foto: Istimewa

“Hari ini lebih kepada memastikan pembahasan UMK berjalan kondusif. Ini inisiatif bagus dari pemerintah daerah,”ucapnya.

Popon menegaskan buruh mengusulkan kenaikan minimal 8 persen, menyesuaikan kebutuhan hidup dan kenaikan harga bahan pokok. Ia juga memastikan serikat pekerja akan mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah daerah terkait kemungkinan aksi di lapangan.

Baca: https://mediaaksara.id/fraksi-rakyat-geram-ultimatum-polisi-tangkap-pelaku-asusila-tanpa-toleransi/

“Kalau teman-teman turun lagi, kami tetap mengawal sesuai aturan pemerintah kabupaten. Tahun kemarin juga berjalan baik,” ujarnya.

Popon berharap proses pembahasan UMK 2026 dapat menghasilkan keputusan adil bagi pemerintah, pengusaha, maupun pekerja.

“Harapannya kondusif, sesuai aspirasi, dan semua pihak bisa bersepakat menentukan upah yang terbaik,” tutupnya.

 

Sumber: @Int@N

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Viral Jalan Rusak Ditanami Pohon Pisang, DPU Sukabumi Gercep Janjikan Perbaikan Lanjutan

Pemerintahan

Kabid SD Angkat Bicara! Kelas SDN Kaum Hegarmanah Rusak, Perbaikan Jadi Prioritas Disdik Sukabumi

Pemerintahan

Lapas Warungkiara Sulap Lahan Jadi Lumbung Pangan, WBP Bangun Masa Depan

Pemerintahan

Mungkinkah! Cek Rincian Tunjangan Perangkat Desa 2026, Bisa Tembus Jutaan per Bulan

Pemerintahan

PIP 2026 Resmi Dibuka: Pelajar Wajib Aktivasi Rekening Sebelum 30 Juni atau Dana Hangus

Pemerintahan

Jalan Gudang Diprioritaskan, DPUTR Sukabumi Beberkan Alasan Strategis dan Kendala 

Pemerintahan

Sekolah Rusak Parah di Sukabumi, Disdik Soroti Penggunaan Dana BOS & Turunkan Tim

Pemerintahan

Huntap Pascabencana di Sukabumi Diresmikan, Pensus Presiden Tambah Bantuan 10 Rumah Lagi