Home / Pemerintahan

Rabu, 26 November 2025 - 10:21 WIB

Komisi I Desak Evaluasi Penilaian Kebun: Banyak Lahan Tak Produktif Terindikasi Lolos Perpanjangan Izin

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan diwawancara di Gedung Pendopo/ Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyoroti proses penilaian kebun yang dilakukan Dinas Pertanian, terutama terkait sejumlah lahan yang tidak lagi produktif namun tetap mendapatkan penilaian dan berpotensi memperoleh perpanjangan izin. Kondisi ini dinilainya bisa menimbulkan ketidakadilan dalam tata kelola perkebunan, serta menghambat optimalisasi lahan di daerah.

Dikonfirmasi MediaAksara, Iwan menjelaskan selama penilaian kebun terdapat pengelompokan mulai dari kelas 1 hingga kelas 5. Sedangkan nilai kebun kelas 1 merupakan yang paling baik karena memenuhi unsur produktivitas dan kelayakan pengelolaan. Namun, ia menyoroti masih banyaknya kebun yang masuk kelas 5, yang artinya tidak terkelola dengan baik, tetapi tetap berada dalam proses administrasi penilaian seolah-olah memenuhi syarat.

“Yang kelas 5 ini banyak, dan itu menunjukkan kondisi perkebunan yang belum optimal. Penilaian kebun seperti ini seharusnya menjadi dasar evaluasi, bukan sekadar formalitas yang berujung pada perpanjangan izin,” tegas Iwan usai mengikuti Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Gedung Pendopo.

Baca: https://mediaaksara.id/kuota-haji-sukabumi-anjlok-drastis-ribuan-jemaah-terancam-gagal-berangkat-iphi-minta-pemerintah-pusat-tidak-buru-buru/

Iwan menambahkan, pemerintah daerah sebenarnya memiliki mekanisme peringatan atau surat teguran bagi pemilik izin perkebunan yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sesuai aturan. Karena itu, ia meminta agar proses evaluasi dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak menjadi prosedur administratif kosong.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa lahan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang izinnya telah habis, dan tidak ada upaya perpanjangan atau pengelolaan yang memadai, selayaknya menjadi prioritas objek TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria).

Baca:https://mediaaksara.id/ketimpangan-lahan-di-cidolog-menguat-spi-desak-reforma-agraria-usai-hgu-pt-pasir-kentjana-berakhir/

“Jika izinnya diduga habis, tidak diperpanjang, dan lahannya tidak digarap, maka itu masuk objek TORA. Negara harus hadir untuk memanfaatkan kembali lahan tersebut bagi kesejahteraan masyarakat,” tukas Iwan pada Senin (23/11/2025)

Menurutnya, hal ini penting agar lahan-lahan terindikasi tidur tidak terus dikuasai tanpa manfaat yang jelas. Ia menekankan bahwa redistribusi melalui TORA harus menjadi opsi tegas ketika pemegang izin tidak menjalankan kewajibannya.

“Intinya, kebun harus produktif, bukan hanya memenuhi administrasi supaya izin tetap hidup. Pengelolaan harus berpihak pada masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Ribuan RT/RW Geruduk Balai Kota Sukabumi, Desak Wali Kota Minta Maaf hingga Ancam Pemakzulan, ini Sikap DPRD! 

Pemerintahan

Rakor Bunda PAUD Jampangkulon Perkuat Kolaborasi Wujudkan Layanan PAUD Holistik Integratif

Pemerintahan

Kemenag Sukabumi Teguhkan Komitmen Merawat Persatuan Bangsa pada Hari Lahir Pancasila 2026

Pemerintahan

Paskibra Kabupaten Sukabumi Sukses Kibarkan Merah Putih pada Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Pemerintahan

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wali Kota Sukabumi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan di Tengah Tantangan Global

Pemerintahan

Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Sukabumi Tegaskan Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

Pemerintahan

Srikandi PLN Sukabumi Turun ke Sekolah, Bekali Pelajar Kompetensi dan Motivasi Hadapi Dunia Kerja

Pemerintahan

Bulog Pastikan Bantuan Pangan Tepat Timbangan, Dirut Monev Penyaluran Beras di Sukabumi