Home / Pemerintahan

Selasa, 25 November 2025 - 08:55 WIB

GTRA Sukabumi: Sertifikat Tanah TORA Tidak Boleh Diperjualbelikan, Kades Cikembang Apresiasi Realisasi Program

Kepala Desa Cikembang, Kecamatan Caringin, Muhamad Rivai (kiri) bersama Camat Caringin, Ridwan Agus Mulyawan (kanan)di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi. / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa tanah yang diberikan melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu tertentu. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan penyerahan sertifikat redistribusi tanah program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi yang digelar di Gedung Pendopo, Senin (24/11/2025).

Kepala Desa Cikembang, Kecamatan Caringin, Muhamad Rivai, kepada MediaAksara menyampaikan pemerintah desa siap menindaklanjuti arahan Bupati dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai aturan tidak diperbolehkannya transaksi jual-beli atas tanah redis tersebut. Menurutnya, sebanyak 138 orang masyarakat penerima sertifikat seluas kurang lebih 16 hektare harus memahami bahwa TORA bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk dialihkan secara cepat kepada pihak lain.

Baca: https://mediaaksara.id/bandung-siap-jadi-tuan-rumah-konferensi-pwi-jabar-2026-wali-kota-farhan-beri-dukungan-penuh/

“Kami mengikuti instruksi Bupati dan aturan dari BPN. Sertifikat tanah TORA tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikan minimal selama 10 tahun. Aturan ini harus ditaati demi melindungi hak masyarakat dan mencegah penyalahgunaan, ” ujar Rivai usai kegiatan penyerahan sertifikat bersama Camat Caringin.

Ia menjelaskan proses redistribusi tanah di desanya telah berjalan sejak tahun 2021 melalui berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, verifikasi, hingga musyawarah warga. Setelah proses panjang tersebut, kini sertifikat akhirnya dapat diserahkan kepada warga penerima.

“Alhamdulillah, prosesnya berjalan lancar. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati, BPN, dan GTRA yang telah mendampingi serta memastikan program ini selesai tanpa hambatan. Masyarakat sangat menantikan kepastian ini,” kata Rivai.

Baca:https://mediaaksara.id/ketimpangan-lahan-di-cidolog-menguat-spi-desak-reforma-agraria-usai-hgu-pt-pasir-kentjana-berakhir/

Rivai juga memastikan bahwa selama proses redistribusi berlangsung, tidak terjadi konflik antarwarga maupun sengketa lahan. Semua berjalan kondusif berkat koordinasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan tim GTRA.

Program TORA sendiri merupakan langkah strategis pemerintah dalam pemerataan akses lahan, penguatan ekonomi masyarakat desa, dan penataan kembali struktur penguasaan tanah agar lebih berkeadilan.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Lahan Terlantar dan Transportasi Daerah

Pemerintahan

Galaksi PKBM Sukabumi 2026 Tampilkan Bakat Siswa dan Bukti Kualitas Pendidikan Kesetaraan 

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi dengan Bappenas, Dorong Percepatan Pembangunan Terintegrasi dan Berkelanjutan

Pemerintahan

Ketua FSKS Sukaraja Terpilih, Perkuat Sinergi Wujudkan Kecamatan Sehat dan Berkelanjutan

Pemerintahan

Reses DPRD Sukabumi Dibanjiri Keluhan Warga, Wakil Rakyat: Jangan Takut Kritik dan Soroti Infrastruktur hingga Biaya Pendidikan

Pemerintahan

Pedestrian Kawasan Setukpa Sukabumi Ditata Modern Senilai 2,4 M, DPUTR Target Rampung Jelang HUT RI

Pemerintahan

DKIP Kabupaten Sukabumi Perkuat Keterbukaan Informasi dan SP4N LAPOR Tingkatkan Akuntabilitas Pelayanan Publik

Pemerintahan

Kota Sukabumi Raih Penghargaan Terbaik II Penanganan Inflasi Jawa-Bali, Bukti Keberhasilan Menjaga Stabilitas Harga