SEMMI Sukabumi menggelar audiensi dengan BK DPRD Kota Sukabumi untuk membahas indikasi pelanggaran anggota dewan sesuai Tatib dan UU MD3 / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sukabumi Raya mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sukabumi menegakkan tata tertib secara penuh setelah menggelar audiensi resmi usai tiga kali pengajuan surat permohonan. Dalam pertemuan, SEMMI menekankan pentingnya kejelasan soal indikasi pelanggaran anggota dewan, mekanisme pelaporan, hingga kepastian penindakan.
Ketua Umum PC SEMMI Sukabumi Raya, Septian Reynaldi, menilai audiensi berjalan baik namun menyayangkan keterlambatan unsur BK DPRD dari waktu yang dijadwalkan. Pihaknya mengajukan tiga fokus utama: bentuk pelanggaran anggota DPRD sesuai tatib dan peraturan perundang-undangan, mekanisme dan kelengkapan administrasi pelaporan, serta jenis sanksi apabila pelanggaran terbukti.
Ketua BK DPRD Kota Sukabumi, Agus Syamsul, menjelaskan pelanggaran yang dapat diproses BK meliputi pelanggaran tata tertib, kode etik, serta pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Tatib Pasal 118 ayat (1) dan UU MD3 Pasal 400–401.
BK juga memaparkan mekanisme pelaporan sesuai Tatib Pasal 80–82, mulai dari penyampaian laporan melalui Sekwan, kewajiban pimpinan DPRD meneruskan laporan dalam tujuh hari, pemeriksaan oleh BK, hingga pelaporan hasil penyelidikan dalam rapat paripurna. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi teguran lisan hingga usulan pemberhentian anggota DPRD.
Namun dalam audiensi, anggota BK Fraksi NasDem Taufik menyebut bahwa BK biasanya tidak membuka audiensi, namun memberikan pengecualian karena urgensi isu yang diajukan SEMMI. Ia mengungkapkan fakta bahwa beberapa laporan sebelumnya, termasuk dugaan rangkap jabatan, belum diputuskan dan belum dibawa ke paripurna. Hal ini menimbulkan kekhawatiran SEMMI mengenai potensi berulangnya ketidakpastian proses.
Anggota BK lainnya, Kamal, menyebut dinamika politik antar-fraksi kerap memengaruhi kecepatan keputusan. Sementara anggota Fraksi PKS, Farid, menegaskan DPRD wajib mematuhi tatib dan UU MD3, bukan tunduk pada kepentingan politik.
Sekretaris PC SEMMI, M. Fathur Rochman Sandi Soleh, menyoroti adanya ketidaksinkronan antara pernyataan BK dan ketentuan tatib, khususnya mengenai batas waktu disposisi laporan dan kewajiban BK membawa hasil penyelidikan ke paripurna. ” BK harus menjalankan Tatib Pasal 80–82 secara konsisten,” ungkapnya.
Fathur memastikan SEMMI akan mengajukan laporan resmi kepada DPRD Kota Sukabumi lengkap dengan bukti dugaan pelanggaran, sebagaimana dipersyaratkan Tatib Pasal 80 ayat (1). SEMMI berkomitmen mengawal proses hingga tuntas dan berharap BK dapat bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari pengaruh politik.
Rilis : SEMMI Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







