Home / Sosial Ekonomi

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:02 WIB

Lima Ribu Rumah Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Sukabumi Akan Ditempeli Labelisasi Tidak Mampu

Kepala Dinas Sosial Wawan G dan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Masykur A / Foto : Rapik Utama

MEDIAAKSARA.ID -Sebanyak lima ribu rumah warga tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kabupaten Sukabumi akan mendapatkan labelisasi. Program ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan transparan bagi penerima manfaat.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, saat dikonfirmasi oleh mediaaksara.id mengenai perkembangan agenda program labelisasi rumah penerima bantuan sosial (Bansos).

“Dari total 427 ribu penerima PBI yang dibiayai APBD, tahun ini direncanakan lima ribu rumah warga akan ditempeli stiker bertuliskan ‘Rumah Tangga ini Termasuk Kategori Tidak Mampu yaitu PBI’. Stiker ini juga mencantumkan catatan bahwa jika dicabut, kepesertaan PBI APBD akan otomatis dihentikan,” ujar Masykur, Selasa (7/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa PBI dari APBD merupakan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang didanai pemerintah daerah bagi masyarakat tidak mampu, sehingga mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Dalam prosesnya, Dinas Sosial telah melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap data penerima PBI APBD se-Kabupaten Sukabumi, yang berjumlah 427 ribu orang.

“Sebelum labelisasi rumah dilakukan, kami telah turun ke lapangan untuk memverifikasi data. Nantinya akan ada desa atau kecamatan percontohan dalam pelaksanaan labelisasi ini,” tambahnya.

Adapun enam kategori hasil verifikasi yang dilakukan mencakup , diantaranya. Tidak layak menerima, Peserta telah meninggal dunia, Pindah alamat, Masalah administrasi kependudukan, Peserta tidak ditemukan dan Penerima yang benar-benar layak mendapatkan PBI APBD.

Terkait jumlah labelisasi yang baru mencakup lima ribu rumah, Masykur menjelaskan bahwa keterbatasan ini disebabkan oleh anggaran perubahan 2024 yang tidak dapat mencakup seluruh penerima. Selain itu, kondisi pasca penanganan darurat bencana alam juga menjadi salah satu kendala.

“Labelisasi untuk seluruh penerima PBI APBD yang berjumlah 427 ribu memang tidak memungkinkan dilakukan sekaligus. Untuk sementara, labelisasi dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran,” pungkasnya.

Dengan adanya program ini, diharapkan bantuan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dapat lebih tepat sasaran dan transparan.

Reporter: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Sosial Ekonomi

Pendamping Sosial Jampangkulon Perbarui Data DTSEN Warga Desa Tanjung Usai Viral di Media Sosial

Sosial Ekonomi

‎51 Rumah Tak Layak Huni di Ciambar Dapat Bantuan BSPS 2026, Pemdes Gelar Tender Rakyat ‎

Sosial Ekonomi

‎7 Warga Bojonggenteng Terima Bantuan Rutilahu 2026, Anggaran Rp20 Juta per Rumah

Sosial Ekonomi

Rutilahu Cicurug 2026: Disperkim Sukabumi Intervensi 7 dari 12 Usulan Rutilahu ‎

Sosial Ekonomi

Wabup Sukabumi Pantau Dampak Cuaca Ekstrem di Cicurug, Kesiapsiagaan Diperkuat

Sosial Ekonomi

Gerak Sosial YFSBBP Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kalibunder ‎

Sosial Ekonomi

Keterbatasan Tak Halangi Karya: Difabel Cipuntang Sukabumi Lukis Wajah Mirip KDM dan Menulis Sastra

Sosial Ekonomi

Balita Terluka dalam Kebakaran di Jampangkulon, Warga Gotong Royong Bangun Kembali Rumah Korban