Home / Kabar Daerah

Senin, 10 November 2025 - 17:28 WIB

Sidang Penyiraman Air Keras di Sukabumi: Otak Pelaku Dituntut 8 Tahun Penjara, Korban Alami Cacat Permanen

Kuasa hukum korban kasus penyiraman air keras, Dasep Rahman Hakim diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi/ Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Sidang lanjutan perkara penyiraman air keras yang menghebohkan masyarakat Sukabumi kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (10/8/2025). Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, HI dan Yi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Sukabumi.

Dalam sidang, JPU menuntut terdakwa HI dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa YI dituntut 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kuasa hukum korban, Dasep Rahman Hakim, menilai tuntutan yang diajukan jaksa sudah cukup proporsional dengan mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menimbulkan luka berat tersebut.

Baca:https://mediaaksara.id/perhutani-kph-sukabumi-dan-iik-salurkan-bantuan-korban-bencana-di-cisolok/

“Melihat fakta persidangan, jelas bahwa terdakwa Hari merupakan otak pelaku. Semua skenario direncanakan olehnya, yang kemudian menyeret terdakwa Yuri untuk terlibat,” ujar Dasep dalam rilisnya.

Diketahui kasus ini bermula dari aksi penyiraman air keras terhadap korban bernama Yuli, yang mengakibatkan luka bakar serius di bagian wajah, dada, paha, dan tangan. Tragedi tersebut juga menimpa anak korban, yang mengalami cacat permanen di bagian punggung dan kepala.

“Akibat penyiraman air keras itu, saya mengalami cacat permanen di wajah, dada, paha, dan tangan. Saya harus menjalani operasi berulang kali dan hingga kini belum sembuh. Anak saya pun mengalami luka permanen,” ungkap Yuli.

Baca: https://mediaaksara.id/bpn-sukabumi-dorong-tertib-investasi-perbup-hgu-cegah-penyalahgunaan-lahan/

Ia menambahkan kehidupannya semakin berat pascakejadian karena tidak mampu bekerja dan harus menanggung biaya perawatan yang besar.

“Saya hidup sebatang kara bersama anak. Berbulan-bulan tidak bisa bekerja karena luka bakar yang saya alami,” tuturnya.

Menanggapi keluhan terdakwa Yuri yang sempat beredar di media sosial, Dasep menjelaskan bahwa pihak keluarga korban sebenarnya sudah memberikan maaf secara moral, namun proses hukum tetap harus berjalan.

Baca: https://mediaaksara.id/lahir-di-hari-pahlawan-bupati-asep-japar-pemimpin-pembawa-semangat-perjuangan-sukabumi/

“Pada tahap penyidikan di Polresta Sukabumi, istri terdakwa Yuri bersama penasihat hukumnya sempat datang memohon maaf. Secara moral korban memaafkan, tetapi karena sudah masuk ranah hukum, biarlah pengadilan yang menilai sejauh mana kesalahan terdakwa,” terang Dasep.

Kuasa hukum korban menegaskan pengadilan adalah tempat menentukan keadilan dan memutuskan hukuman sesuai peran masing-masing pelaku.

“Majelis hakim pasti akan menilai berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing terdakwa. Saya yakin vonis yang akan dijatuhkan tidak akan sama,” pungkas Dasep.

 

Sumber : ABSW

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Pemdes Bantargadung Klarifikasi Perbedaan Volume Pembangunan Jalan dengan Dokumen RAB

Kabar Daerah

Pengusaha Sukabumi Tuntut Pengembalian Dana Rp218,25 Miliar Terkait Kerja Sama Dapur MBG

Kabar Daerah

BPK PENABUR Cicurug Integrasikan STEM, Robotik, Coding, dan AI dalam Kurikulum: Siapkan Generasi Industri Masa Depan

Kabar Daerah

Warga Gotong Royong Tambal Jalan Rusak Perbatasan Bantargadung – Cikidang, Harapkan Perbaikan Permanen

Kabar Daerah

Tim Voli Putra Muspika Jampangkulon Juara Karang Taruna Cup Ciparay 2026

Kabar Daerah

Semarak Anak Ikuti Playdate Literasi Digital, Sukabumi Perkuat Peran Orang Tua Mendidik Generasi Cerdas Teknologi

Kabar Daerah

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Sukabumi Gaungkan Aksi Nyata Kelola Sampah dan Keadilan Iklim

Kabar Daerah

Heboh! Dari Kawasan Wisata Sukabumi, Ilmuwan Temukan Bakteri Baru yang Berpotensi Mengubah Dunia Industri dan Kesehatan