Kuasa hukum korban kasus penyiraman air keras, Dasep Rahman Hakim diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Sidang lanjutan perkara penyiraman air keras yang menghebohkan masyarakat Sukabumi kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (10/8/2025). Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, HI dan Yi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Sukabumi.
Dalam sidang, JPU menuntut terdakwa HI dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa YI dituntut 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kuasa hukum korban, Dasep Rahman Hakim, menilai tuntutan yang diajukan jaksa sudah cukup proporsional dengan mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menimbulkan luka berat tersebut.
Baca:https://mediaaksara.id/perhutani-kph-sukabumi-dan-iik-salurkan-bantuan-korban-bencana-di-cisolok/
“Melihat fakta persidangan, jelas bahwa terdakwa Hari merupakan otak pelaku. Semua skenario direncanakan olehnya, yang kemudian menyeret terdakwa Yuri untuk terlibat,” ujar Dasep dalam rilisnya.
Diketahui kasus ini bermula dari aksi penyiraman air keras terhadap korban bernama Yuli, yang mengakibatkan luka bakar serius di bagian wajah, dada, paha, dan tangan. Tragedi tersebut juga menimpa anak korban, yang mengalami cacat permanen di bagian punggung dan kepala.
“Akibat penyiraman air keras itu, saya mengalami cacat permanen di wajah, dada, paha, dan tangan. Saya harus menjalani operasi berulang kali dan hingga kini belum sembuh. Anak saya pun mengalami luka permanen,” ungkap Yuli.
Baca: https://mediaaksara.id/bpn-sukabumi-dorong-tertib-investasi-perbup-hgu-cegah-penyalahgunaan-lahan/
Ia menambahkan kehidupannya semakin berat pascakejadian karena tidak mampu bekerja dan harus menanggung biaya perawatan yang besar.
“Saya hidup sebatang kara bersama anak. Berbulan-bulan tidak bisa bekerja karena luka bakar yang saya alami,” tuturnya.
Menanggapi keluhan terdakwa Yuri yang sempat beredar di media sosial, Dasep menjelaskan bahwa pihak keluarga korban sebenarnya sudah memberikan maaf secara moral, namun proses hukum tetap harus berjalan.
“Pada tahap penyidikan di Polresta Sukabumi, istri terdakwa Yuri bersama penasihat hukumnya sempat datang memohon maaf. Secara moral korban memaafkan, tetapi karena sudah masuk ranah hukum, biarlah pengadilan yang menilai sejauh mana kesalahan terdakwa,” terang Dasep.
Kuasa hukum korban menegaskan pengadilan adalah tempat menentukan keadilan dan memutuskan hukuman sesuai peran masing-masing pelaku.
“Majelis hakim pasti akan menilai berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing terdakwa. Saya yakin vonis yang akan dijatuhkan tidak akan sama,” pungkas Dasep.
Sumber : ABSW
Redaktur: Rapik Utama







