Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah diwawancara awak media / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menegaskan proses penetapan usul Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Langkah tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memberikan kepastian status dan masa depan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi daerah.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan perkembangan terkini hingga Selasa (4/11/2025) pukul 08.40 WIB, sebanyak 8.064 usulan PPPK Paruh Waktu telah diterima oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat dari total 8.171 orang yang diajukan.
“Dari total tersebut, terdapat 62 berkas yang masuk kategori Berkas Tidak Sesuai (BTS), sementara yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak ada. Dua orang dinyatakan batal karena mengundurkan diri atau meninggal dunia,” jelas Ganjar di Kantor BKPSDM, Jalan Kadupugur, Kecamatan Cicantayan.
BKPSDM terus melakukan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah melalui unit kepegawaian untuk mempercepat proses perbaikan berkas bagi 62 calon PPPK yang belum sesuai. Proses penyempurnaan ini telah berjalan sejak September dan terus dipantau secara intensif hingga November 2025.
“BKPSDM memastikan sebanyak 8.169 calon PPPK Paruh Waktu akan diangkat, karena hanya dua orang yang batal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ganjar menegaskan BKPSDM Kabupaten Sukabumi akan terus berada di garda terdepan dalam membantu serta melindungi tenaga honorer, memastikan hak dan status kepegawaian mereka segera mendapatkan kepastian hukum.
Ia juga mengimbau para honorer agar tetap tenang dan bersabar menunggu proses berjalan, karena PPPK Paruh Waktu memiliki keistimewaan tersendiri dibandingkan tenaga honorer biasa.
“PPPK Paruh Waktu tidak akan dirumahkan pada tahun anggaran baru 2026 mendatang. Kami mengikuti seluruh tahapan sesuai regulasi pemerintah pusat dan memastikan seluruh pegawai honorer Pemkab Sukabumi akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu pada waktunya,” pungkas Ganjar.
Sumber: @Julio
Redaktur: Rapik Utama







