Plang Kantor Disperkim Kabupaten Sukabumi di Jalan Cimanggu Palabuhanratu / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Buana Jaya, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, mengalami keterlambatan penyelesaian. Proyek yang dilaksanakan oleh CV Shakir Januar dengan nilai kontrak sebesar Rp192.480.000 itu bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 000.3.2/E8/SPK/Bid.PB/DPKP/VIII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, pekerjaan tersebut direncanakan berlangsung selama 45 hari kalender dan seharusnya telah rampung pada pertengahan September 2025. Namun hingga akhir Oktober, pembangunan jalan tersebut belum juga selesai akibat adanya kendala teknis di lapangan.
Kepala Bidang Bangunan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, Agus Suherman, membenarkan proyek Jalin di Bantargadung itu belum rampung. Ia menjelaskan bahwa pekerjaan terdiri atas pengaspalan jalan serta pembangunan pelengkap seperti tembok penahan tanah (TPT).
“Yang sudah dilaksanakan saat ini baru pekerjaan TPT dari batu kali. Untuk pengaspalan memang tertunda karena terkendala alat atau mesin gilas yang harus antre akibat banyaknya kegiatan lain,” ujar Agus Suherman, Kamis (30/10/2025).
![]()
Ia menegaskan atas hal ini, pihaknya telah memberikan teguran resmi kepada penyedia jasa atas keterlambatan tersebut.
“Penyedia jasa sudah kami panggil dan diberikan surat teguran. Mereka juga telah menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan itu,” tambahnya.
Secara aturan, lanjut Agus, penyedia jasa yang masih berkomitmen menyelesaikan pekerjaan diberi kesempatan untuk mengajukan perpanjangan waktu (adendum) dengan konsekuensi membayar denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak fisik.
“Selama mereka masih menyatakan kesanggupan dan mengikuti mekanisme yang berlaku, kami perbolehkan perpanjangan waktu sesuai aturan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ketentuan denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Aturan ini menegaskan apabila penyedia jasa tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu kontrak, maka instansi berwenang dapat mengenakan denda sebesar satu permil (1/1000) dari nilai kontrak setiap hari keterlambatan.
Redaktur: Rapik Utama







