Flyer DPMPTSP Kabupaten Sukabumi / Foto: Dokumen DPMPTSP
MEDIAAKSARA.ID – Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sukabumi mengeluhkan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Mereka menilai sistem perizinan elektronik tersebut justru menambah kerumitan dalam pengurusan izin usaha, terutama bagi pelaku usaha kecil di daerah.
OSS RBA merupakan sistem perizinan berbasis risiko yang bertujuan menyederhanakan birokrasi dan mempercepat penerbitan izin berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga tinggi. Namun, dalam praktiknya, sejumlah pelaku usaha merasa terbebani dengan banyaknya persyaratan tambahan.
Baca: https://mediaaksara.id/pemdes-warungkiara-gerakan-kelola-sampah-ubah-limbah-jadi-berkah/
“Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kini harus menyertakan AMDAL, SPPL, hingga izin lingkungan. Apakah semua itu juga diwajibkan untuk UMKM dan usaha mikro?” keluh Asep, salah seorang pelaku usaha kecil di Sukabumi, Kamis (24/10/2025).
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Nina Widiawati, menyampaikan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah antisipatif untuk mengatasi kendala di lapangan.
“Kami sudah membuat surat edaran sekretaris daerah terkait masa peralihan sistem OSS RBA kepada seluruh OPD, kecamatan, dan pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi,” ujar Nina melalui seluler.
Selain itu, kata Nina, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada operator layanan publik di tingkat kecamatan agar memahami perubahan mekanisme penerbitan izin berbasis PP 28 Tahun 2025.
“Kami tetap terbuka untuk melakukan pendampingan teknis bagi pelaku usaha. Saat ini sistem OSS RBA masih dalam tahap penyempurnaan, dan kami terus berkoordinasi dengan BKPM pusat untuk menyalurkan keluhan yang muncul di lapangan,” pungkasnya.
Sumber: ABSW
Redaktur: Rapik Utama







