Lokasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) // Foto Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Polres Sukabumi melakukan penggerebekan terhadap lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) di Tanjakan Kesik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (26/01/2025).
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan aktivitas tambang ilegal tersebut ,Ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, Lalu Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah alat tambang emas ilegal serta beberapa pekerja tambang yang kini dimintai keterangan.
“Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah peralatan tambang ilegal. Selain itu, beberapa pekerja tambang yang berada di lokasi juga diamankan untuk dimintai keterangan,” ujar Hartono mewakili Kapolres Sukabumi.

Terpisah, Camat Simpenan, R. Ade Akhsan Artadiredja, saat dimintai tanggapan mediaaksara.id melalui seluler atas operasi ini menyatakan dukungannya.
“Kami, Forkopimcam, khususnya Pemerintah Kecamatan Simpenan, mendukung upaya Polres Sukabumi dalam menangani PETI. Dukungan ini penting untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal,” ungkapnya.
Ade merinci sejumlah dampak negatif dari PETI yang terus berlanjut, seperti:
1. Sosial: Menghambat pembangunan daerah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), memicu konflik sosial, menciptakan kondisi rawan keamanan, serta merusak fasilitas umum.
2. Ekonomi: Menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan memicu kesenjangan ekonomi di masyarakat.
3. Lingkungan: Merusak hutan, mengganggu produktivitas lahan, menyebabkan kerusakan ekosistem, serta mencemari air sungai.
“Dampak dari PETI sangat serius, baik untuk sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Oleh karena itu, perhatian khusus terhadap masalah ini sangat diperlukan,” tegas Ade, Senin (27/01/2025).
Senada dengan itu, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Mujihartono, berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas aktivitas tambang ilegal.
“Alhamdulillah, semoga semuanya bisa ditindak oleh aparat penegak hukum, dan aktivitas tambang yang tidak berizin dapat diarahkan menjadi berizin,” ujarnya pada mediaaksara.id melalui sambungan telepon, Senin (27/01/2025).
Reporter: Rapik Utama







