Anggota Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara diwawancara awak media / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana agar mereka tidak takut bersuara demi keadilan. Hal itu disampaikan saat Sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” yang digelar di Hotel Horison, Kota Sukabumi, Rabu (15/10).
Kegiatan dihadiri ratusan peserta dari berbagai unsur masyarakat, bertujuan meningkatkan literasi hukum publik tentang hak-hak saksi dan korban, serta mekanisme pengajuan perlindungan ke LPSK. Hadir pula unsur aparat penegak hukum, akademisi, media, dan pemerintah daerah.
Menurut Dewi Asmara, LPSK merupakan lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional dalam menjamin keamanan, pemulihan, dan pendampingan bagi saksi maupun korban. “Kehadiran LPSK menjadi bentuk nyata negara hadir memberikan rasa aman. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara mengakses perlindungan,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar kembali memaparkan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah permohonan perlindungan tertinggi nasional pada 2024, namun masih jauh dibanding banyaknya kasus kejahatan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mencatat, kasus kejahatan di Indonesia melonjak dari 372.965 (2022) menjadi 584.991 (2023). Meski begitu, hanya 12 persen korban kekerasan yang mengajukan permohonan ke LPSK.
“Banyak korban yang masih diam karena takut, malu, atau tidak tahu ke mana harus meminta perlindungan. Padahal negara sudah menyiapkan mekanismenya,” kata Dewi.

Data LPSK menunjukkan, pada 2025 terjadi peningkatan tajam permohonan kasus penganiayaan berat, dari 44 permohonan pada 2024 menjadi 67 hingga September 2025, naik 52,7 persen. Di Sukabumi sendiri, tercatat 29 permohonan perlindungan yang didominasi kasus kekerasan seksual, perdagangan orang, dan pelanggaran HAM berat.
“Ini bukti bahwa perlindungan saksi dan korban bukan hanya urusan pusat, tapi juga kebutuhan mendesak di daerah,” tegasnya.
Dewi menilai, peningkatan literasi hukum masyarakat menjadi kunci utama efektivitas perlindungan saksi dan korban. Ia mendorong agar LPSK mendapat dukungan lebih besar dari pemerintah daerah, karena sesuai prinsip otonomi, Pemda memiliki tanggung jawab awal dalam perlindungan sosial dan hukum bagi warga.
“Kami di DPR tengah membahas revisi Undang-Undang LPSK agar ruang lingkup perlindungan bisa diperluas, termasuk untuk kasus TPPO, korupsi, dan kekerasan anak,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK RI, Wawan, menegaskan perlindungan hanya dapat diberikan jika ada proses hukum yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. “Kami pastikan, setiap warga yang menjadi saksi atau korban berhak atas perlindungan, asalkan kasusnya berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Wawan menambahkan, kolaborasi antara LPSK, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil menjadi kunci agar saksi dan korban merasa aman memberikan kesaksian. “Ketika saksi dan korban berani bicara, maka proses hukum akan berjalan transparan dan adil,” tandasnya.
Sumber : @ Dens
Redaktur : Rapik Utama







