Petugas Polres Sukabumi identifikasi kasus perusakan fasilitas pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV PLTU Pelabuhanratu di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – PT PLN Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Tengah (UPP JBT) 1 melaporkan aksi perusakan fasilitas pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV PLTU Pelabuhanratu ke Pelabuhanratu Baru ke Polres Sukabumi.
Laporan resmi dibuat setelah insiden perusakan terjadi di titik proyek T.33, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat–Sabtu (15–16/8/2025).
Proyek strategis nasional (PSN) digarap oleh PT Elementarika Nusantara dengan dukungan PLN serta pengamanan aparat. Namun, saat mobilisasi material dan pemasangan alat bored pile, muncul penolakan dari sejumlah pihak. Bahkan, ancaman pembakaran material sempat dilontarkan.
Baca: https://mediaaksara.id/ketua-dprd-sukabumi-desak-solusi-warga-munjul-terdampak-tol-bocimi-seksi-2/
Ancaman itu terbukti. Pada Sabtu malam (16/8/2025), mesin bored pile, tool kit, selang, dan terpal yang berada di lokasi proyek dibakar oleh orang tak dikenal (OTK). Akibat peristiwa, kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.
Perwakilan PLN UPP JBT 1, Hendi, menegaskan tindakan perusakan ini bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur listrik vital bagi masyarakat.
“Listrik dari jalur SUTT 150 kV ini akan mengaliri wilayah Sukabumi Selatan atau Pajampangan hingga Cianjur. Perusakan fasilitas ini jelas mengganggu kepentingan masyarakat luas,” tukas Hendi, Minggu (17/8/2025).
PLN berkomitmen melanjutkan proyek sesuai jadwal. Sementara, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.
“Laporan resmi diharapkan menjadi langkah tegas untuk mencegah terulangnya intimidasi maupun penghalangan serupa,” ujar Hendi.
Polres Sukabumi kini tengah menyelidiki kasus tersebut. Aparat mengimbau semua pihak untuk mendukung kelancaran proyek kelistrikan ini demi kemajuan Sukabumi dan daerah sekitarnya.
Sumber: Aab
Redaktur: Rapik Utama







