Home / Peristiwa

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:51 WIB

Vendor Sampah Jadi Tersangka ke 4! Kasus Korupsi DLH Sukabumi Makin Melebar

Kejaksaan Negeri Sukabumi Tangkap Vendor Pengelola Sampah Jadi Tersangka Baru Korupsi DLH Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perawatan mobil pikap serta truk sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Tersangka keempat yang ditetapkan adalah seorang vendor atau kontraktor pengelolaan sampah berinisial D, Rabu (23/7/2025).

Sebelum ditangkap, D sempat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi. Ia akhirnya diamankan oleh tim penyidik di sebuah hotel di Bandung.

“Sebetulnya tersangka sudah ditetapkan jauh sebelumnya, berbarengan dengan dua tersangka dari internal DLH, yaitu T dan H. D ini adalah pihak rekanan atau vendor,” ujar Kasi Pidsus Agus Yuliana Indra Santoso.

Baca: https://mediaaksara.id/kebakaran-penggesekan-kayu-di-parakansalak-mesin-diesel-jadi-pemicu/

Dengan penetapan D sebagai tersangka, total sudah empat orang yang dijerat dalam perkara ini. Dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) DLH, yakni T dan H, kemudian Kepala DLH Prasetyo, dan vendor berinisial D.

Berdasarkan penyidikan, keempatnya diduga merugikan negara melalui rekayasa anggaran dalam kegiatan pelayanan persampahan tahun anggaran 2024, khususnya dalam pemeliharaan kendaraan operasional seperti truk dan pikap.

Baca: https://mediaaksara.id/bupati-sukabumi-resmikan-groundbreaking-alun-alun-jampangtengah-senilai-rp47-miliar/

Modus korupsi yang digunakan yakni melakukan markup anggaran pembelian suku cadang. “Contohnya beli satu oli ditulis empat, harga Rp20 ribu jadi Rp40 ribu,” terang Agus.

Dugaan penyimpangan diperkuat dengan temuan Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Audit menyatakan perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp877.233.225.

Baca: https://mediaaksara.id/rumah-guru-di-kebonpedes-dibobol-maling-uang-jutaan-rupiah-raib/

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Para tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” tegas Agus. Dua tersangka sebelumnya telah ditahan di Lapas Warungkiara II A untuk masa penahanan 20 hari sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025.

 

Reporter : M. Afnan

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Terbongkar! Ribuan Pil Tramadol Siap Edar di Sukabumi, Dua Pemuda Pendatang Ditangkap, Bandar Masih DPO

Peristiwa

Longsor Sukalarang Tewaskan Satu Warga, BPBD Sukabumi Imbau Waspada Cuaca Ekstrem

Peristiwa

Rumah Warga di Kabandungan Ludes Dilalap Api, Diduga Korsleting Listrik Jadi Pemicu

Peristiwa

Modus Galon Terbongkar! 272 Liter Pertalite Ilegal Disikat Polisi di Sukabumi

Peristiwa

Fakta Mengejutkan di Balik Laka Cikembar: Ambulans Tanpa Sirine Tabrak Pick Up di Jalur Lawan!

Peristiwa

Adu Banteng di Cikembar! Pick Up Hancur, 3 Penumpang Terjepit usai Tabrakan dengan Ambulans Baznas

Peristiwa

Tangis Pilu Ibu di Sukabumi: 4 Bulan Menunggu Keadilan, Kasus Dugaan Pelecehan Anak “Sodom1” Tak Kunjung Terang

Peristiwa

Tragis! Main Saat Hujan Deras, Bocah 4 Tahun di Kalibunder Terseret Arus Parit hingga Meninggal