Home / Kabar Daerah

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:37 WIB

Pemkab Sukabumi Dorong Dialog Damai Lintas Agama dan Restorative Justice

Forkopimda Kabupaten Sukabumi bersama Stafsus Kementrian Hukum HAM dan tokoh lintas agama di Gedung Negara Pendopo Sukabumi / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar dialog lintas agama pasca polemik rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, yang diduga dijadikan tempat ibadah non Muslim tanpa izin resmi. Dalam insiden, tujuh orang telah ditetapkan pihak Kepolisian sebagai tersangka setelah terjadi aksi pengrusakan oleh massa.

Dialog yang digelar di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Kamis (03/07), dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Muspika Cidahu, FKUB, serta para tokoh lintas agama. Tujuannya untuk meredam ketegangan, menghindari konflik horizontal, dan memperkuat toleransi antarumat beragama.

Stafsus Menkumham, Thomas Harming, menekankan pentingnya menjaga harmoni sosial serta mendorong pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan tujuh tersangka. Ia menyatakan, Kementerian HAM siap memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap para tersangka.

Baca: https://mediaaksara.id/bank-bjb-sukabumi-komit-dukung-program-rumah-subsidi-166-juta-cek-skemanya/

“Kami apresiasi semangat menjaga perdamaian. Penegakan hukum harus tetap profesional dan adil. RJ adalah opsi yang kami dukung, dan kami siap memberikan jaminan,” ujar Thomas.

Thomas juga menyoroti perlunya pemahaman yang tepat terkait istilah “tempat ibadah” dan “rumah ibadah” agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia menjelaskan rumah singgah yang dimaksud bukan rumah ibadah permanen, melainkan tempat pembinaan rohani bersifat sementara.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyebut pertemuan tersebut penting untuk menenangkan suasana dan mencegah konflik yang lebih luas. Menurutnya, insiden pengrusakan terjadi karena kesalahpahaman antarindividu, bukan konflik antaragama.

Baca: https://mediaaksara.id/pemkot-sukabumi-perkuat-sinergi-dengan-media-lewat-coffee-morning-urang-babarengan-atawa-henteu/

” Yang dirusak bukan rumah ibadah, melainkan rumah singgah yang diduga digunakan untuk kegiatan rohani. Tindakannya tetap masuk kategori pidana,” jelas Samian.

Ia menambahkan, proses hukum terhadap ketujuh tersangka tetap berjalan sesuai prosedur. Namun, polisi juga membuka peluang bagi penyelesaian melalui mekanisme RJ, asalkan ada permohonan resmi dari kedua pihak.

Forkopimda dan tokoh agama sepakat atas kejadian tidak boleh diperbesar menjadi konflik antarumat. Masyarakat diimbau menjaga kondusifitas dan mengedepankan dialog serta informasi yang terverifikasi.

 

Reporter : Juliansyah

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Kekeringan Berlanjut: BPBD Sukabumi Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk 200 KK Warga Cikakak

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Kobarkan Semangat Perjuangan Reforma Agraria dan Janji Relokasi Lahan Yon TP Ditagih Rakyat! ‎

Kabar Daerah

Petani Sukabumi Kawal Kesepakatan Lahan Relokasi Batalion TP 345, Bukan Sekadar Janji Redam Aksi Rakyat ‎

Kabar Daerah

Jalan Mareleng–Kadaleman Rusak, UPTD PU Jampangkulon: Perbaikan Diusulkan Anggaran Perubahan  ‎

Kabar Daerah

HUT ke-67 Pemuda Pancasila Sukabumi Gelar Aksi Sosial dan Layanan Gratis ‎

Kabar Daerah

Penyu Belimbing Langka Ditemukan Mati di Pantai Cibuaya Sukabumi, Penyebab Belum Diketahui ‎

Kabar Daerah

Fraksi Rakyat Sebut PTPN Biang Kerok, DPRD Diminta Istiqomah Kawal Relokasi Lahan Petani Sukabumi ‎

Kabar Daerah

Jampangkulon Matangkan Persiapan Peringatan Hari Santri Nasional 2026 ‎