Home / Kabar Daerah

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:37 WIB

Pemkab Sukabumi Dorong Dialog Damai Lintas Agama dan Restorative Justice

Forkopimda Kabupaten Sukabumi bersama Stafsus Kementrian Hukum HAM dan tokoh lintas agama di Gedung Negara Pendopo Sukabumi / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar dialog lintas agama pasca polemik rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, yang diduga dijadikan tempat ibadah non Muslim tanpa izin resmi. Dalam insiden, tujuh orang telah ditetapkan pihak Kepolisian sebagai tersangka setelah terjadi aksi pengrusakan oleh massa.

Dialog yang digelar di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Kamis (03/07), dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Muspika Cidahu, FKUB, serta para tokoh lintas agama. Tujuannya untuk meredam ketegangan, menghindari konflik horizontal, dan memperkuat toleransi antarumat beragama.

Stafsus Menkumham, Thomas Harming, menekankan pentingnya menjaga harmoni sosial serta mendorong pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan tujuh tersangka. Ia menyatakan, Kementerian HAM siap memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap para tersangka.

Baca: https://mediaaksara.id/bank-bjb-sukabumi-komit-dukung-program-rumah-subsidi-166-juta-cek-skemanya/

“Kami apresiasi semangat menjaga perdamaian. Penegakan hukum harus tetap profesional dan adil. RJ adalah opsi yang kami dukung, dan kami siap memberikan jaminan,” ujar Thomas.

Thomas juga menyoroti perlunya pemahaman yang tepat terkait istilah “tempat ibadah” dan “rumah ibadah” agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia menjelaskan rumah singgah yang dimaksud bukan rumah ibadah permanen, melainkan tempat pembinaan rohani bersifat sementara.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyebut pertemuan tersebut penting untuk menenangkan suasana dan mencegah konflik yang lebih luas. Menurutnya, insiden pengrusakan terjadi karena kesalahpahaman antarindividu, bukan konflik antaragama.

Baca: https://mediaaksara.id/pemkot-sukabumi-perkuat-sinergi-dengan-media-lewat-coffee-morning-urang-babarengan-atawa-henteu/

” Yang dirusak bukan rumah ibadah, melainkan rumah singgah yang diduga digunakan untuk kegiatan rohani. Tindakannya tetap masuk kategori pidana,” jelas Samian.

Ia menambahkan, proses hukum terhadap ketujuh tersangka tetap berjalan sesuai prosedur. Namun, polisi juga membuka peluang bagi penyelesaian melalui mekanisme RJ, asalkan ada permohonan resmi dari kedua pihak.

Forkopimda dan tokoh agama sepakat atas kejadian tidak boleh diperbesar menjadi konflik antarumat. Masyarakat diimbau menjaga kondusifitas dan mengedepankan dialog serta informasi yang terverifikasi.

 

Reporter : Juliansyah

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

FKDT Kabupaten Sukabumi Matangkan PORSADIN VIII, Seluruh Lintas Sektor Siap Sukseskan Ajang Diniyah

Kabar Daerah

Ratusan Mahasiswa STISIP Widyapuri Mandiri Laksanakan KKN di 10 Desa dan 1 Kelurahan Jampangkulon

Kabar Daerah

Proyek Rp1,4 Miliar Revitalisasi SMP Islam Masagi Sukabumi 60 Persen, Panitia Pastikan Tak Ada Pungli

Kabar Daerah

Danrem 061/Surya Kencana Bersama Dandim 0622 Sukabumi Tinjau Kesiapan Yon TP 331 Sanca Manggala 

Kabar Daerah

Forkopimcam Jampangkulon Ajak Warga Semarakkan PORSADIN 2026 dan HUT ke-81 RI dengan Pasang Bendera Merah Putih

Kabar Daerah

Polemik Wakaf ASN Kota Sukabumi Berakhir? Anggota DPRD PKS Sebut Tak Ada Lagi Pungutan yang Dikondisikan

Kabar Daerah

Forkopimda Kota Sukabumi Absen di HUT Dadali Pati, Paguyuban Pencak Silat Kecewa hingga Ancam Somasi

Kabar Daerah

Ujian Kenaikan Tingkat KODRAT Sukabumi Bertepatan HUT Tarung Derajat ke-54, Siapkan Atlet Menuju Porda Jabar