Bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Traktor Roda Empat Bagi Kelompok Tani / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kepala Bidang Sarana Pertanian Kabupaten Sukabumi, Deni Ruslan, memberikan tanggapan atas keterangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi terkait laporan dugaan penggelapan alat mesin pertanian (alsintan) senilai Rp450 juta di Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah. Diketahui awal laporan disampaikan oleh Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Sukabumi, pada Rabu (11/6/2025).
Deni menjelaskan bantuan alsintan yang dimaksud merupakan program tahun 2023, berupa traktor roda empat, kepada kelompok tani di Desa Bojongjengkol, Kecamatan Lengkong. Bantuan tersebut berasal dari anggaran APBN melalui Kementerian Pertanian.
“Bantuan tersebut merupakan aspirasi salah satu anggota DPR RI. Pengadaan barang dilakukan oleh tim pusat dan dikirim ke gudang Dinas Pertanian untuk kemudian diserahkan kepada kelompok tani yang sudah ditetapkan, sesuai dengan usulan tim aspirasi ke Kementerian Pertanian,” ujar Deni dalam keterangan resminya, Kamis (12/6/2025).
Ia menegaskan, selama proses penyerahan, pihak Dinas Pertanian sudah menyampaikan bahwa bantuan diberikan secara gratis, tanpa pungutan biaya apa pun, dan tidak boleh diperjualbelikan.
“Apabila kelak ada pihak atau oknum yang melakukan pungutan atau memperjualbelikan bantuan alsintan tersebut, maka segala konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab pribadi oknum yang bersangkutan,” tambahnya.
Saat ini, Dinas Pertanian sedang melakukan penelusuran terhadap keberadaan alsintan tersebut. Mereka berharap alat tersebut bisa dikembalikan apabila sudah berpindah tangan, mengingat alsintan sangat dibutuhkan untuk pengolahan tanah dalam mendukung program swasembada pangan di Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







