Home / Kabar Daerah

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:18 WIB

Dampak Banjir di Citarik, Wabup Sukabumi Soroti Sinergi Penanganan dan Legalitas Tambang

Peninjauan Lokasi Banjir di Citarik Palabuhanratu oleh Wakil Bupati Sukabumi dan Perangkat Daerah / Foto: Diskominfo

MEDIAAKSARA.ID – Hujan deras yang mengguyur wilayah Palabuhanratu dalam beberapa hari terakhir telah menyebabkan aliran sungai di Kampung Cileungsi, Desa Citarik, meluap dan menggenangi Jalan Nasional. Akibat banjir tersebut, arus lalu lintas sempat terganggu meski tidak menimbulkan korban jiwa.

Menanggapi kejadian ini, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, turun ke lokasi pada Selasa (27/5/2025) guna meninjau kondisi serta menekankan pentingnya penanganan cepat dan berkelanjutan.

“Pemerintah akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait agar ada langkah penanganan cepat, sekaligus solusi jangka panjang,” ujar Andreas bersama perangkat daerah.

Baca: https://mediaaksara.id/binwas-jampangkulon-monev-dana-desa-bojonggenteng-pastikan-pembangunan-sesuai-standar/

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antar instansi untuk menangani persoalan banjir, terutama di jalur vital seperti Jalan Nasional. Andreas meminta masyarakat tetap waspada terhadap potensi bencana susulan.

Dalam kunjungan, Wabup Andreas turut menyambangi CV Cikadu Berkarya, salah satu perusahaan tambang di wilayah sekitar. Tujuan kunjungan untuk memastikan legalitas operasional serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

“Kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan tambang sebagai penyebab utama. Tapi perusahaan tetap harus memperpanjang izin dan memastikan kelengkapan dokumennya,” tegas Andreas.

Baca: https://mediaaksara.id/remaja-smk-di-warungkiara-alami-luka-berat-dibacok-otk/

Ia menambahkan jika perusahaan telah mengantongi izin resmi, status legalitasnya wajib disosialisasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

“Kalau izinnya lengkap, berarti memang sudah disetujui oleh pemerintah. Tapi perusahaan tetap harus memenuhi hak dan kewajibannya. Ketika mereka berusaha di sini, semua perizinan dimudahkan, tapi tidak boleh melanggar aturan,” pungkasnya.

 

Sumber: Diskominfo Kab. Sukabumi

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Kobarkan Semangat Perjuangan Reforma Agraria dan Janji Relokasi Lahan Yon TP Ditagih Rakyat! ‎

Kabar Daerah

Petani Sukabumi Kawal Kesepakatan Lahan Relokasi Batalion TP 345, Bukan Sekadar Janji Redam Aksi Rakyat ‎

Kabar Daerah

Jalan Mareleng–Kadaleman Rusak, UPTD PU Jampangkulon: Perbaikan Diusulkan Anggaran Perubahan  ‎

Kabar Daerah

HUT ke-67 Pemuda Pancasila Sukabumi Gelar Aksi Sosial dan Layanan Gratis ‎

Kabar Daerah

Penyu Belimbing Langka Ditemukan Mati di Pantai Cibuaya Sukabumi, Penyebab Belum Diketahui ‎

Kabar Daerah

Fraksi Rakyat Sebut PTPN Biang Kerok, DPRD Diminta Istiqomah Kawal Relokasi Lahan Petani Sukabumi ‎

Kabar Daerah

Jampangkulon Matangkan Persiapan Peringatan Hari Santri Nasional 2026 ‎

Kabar Daerah

SMP PGRI 2 Nagrak Ungkap Penanganan Siswa yang Diduga Mengalami Kekerasan