Pelaporan Kades Mekarsakti Ciemas bersama tim ke Polres Sukabumi atas akun anonim yang diduga mencatut nama Kades Mekarsakti dan meminta uang untuk menghapus unggahan / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID– Dugaan penyalahgunaan akun media sosial anonim untuk menyebarkan tuduhan sepihak disertai permintaan uang mulai meresahkan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Modus yang diduga mengarah pada pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan disebut menyasar kepala desa hingga pekerja tambang.
Salah satu pihak yang mengaku menjadi korban adalah Dacep, Kepala Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas. Ia mendatangi Mapolres Sukabumi untuk melaporkan akun anonim bernama Media Viral 73 yang dinilai mencemarkan nama baiknya melalui unggahan dugaan penggelapan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa periode 2020–2023.
”Rencana pelaporannya pencemaran nama baik dengan dugaan pemerasan dari akun anonim Media Viral 73. Di situ saya dituduh menggelapkan BLT tahun 2020 sampai 2023 dan dituduh kebal hukum,” ujar Dacep, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, pengelolaan anggaran desa periode 2020–2024 telah melalui pemeriksaan khusus Inspektorat. Menurutnya, temuan pemeriksaan yang ada telah ditindaklanjuti.
BACA JUGA :
MUI Apresiasi Penetapan Biaya dan Jadwal Haji 2027 Lebih Awal dan Ingatkan Kemenhaj Profesional
Dacep juga mengaku menerima pesan WhatsApp berisi permintaan uang Rp3 juta dan kemudian Rp1 juta dengan alasan agar unggahan dihapus. Bukti komunikasi percakapan, katanya, telah dikumpulkan untuk mendukung laporan kepolisian.
Dugaan serupa disampaikan Willi, perwakilan masyarakat tambang. Ia menyebut sejumlah pekerja tambang diduga mengalami intimidasi melalui unggahan media sosial yang kemudian diikuti permintaan uang.
Willi mencontohkan seorang korban yang disebut telah mentransfer Rp2,5 juta ke rekening atas nama Gi. Namun, unggahan yang dipersoalkan diklaim kembali muncul, disertai permintaan tambahan Rp5 juta.
Ia juga menyebut dugaan transaksi serupa terjadi di Cisolok sebesar Rp15 juta, Waluran Rp8 juta, dan Simpenan Rp2,5 juta. Kendati Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
BACA JUGA :
Imigrasi Sukabumi Serahkan WNA Malaysia ke Kejari, Berkas Perkara Dinyatakan P21
Menanggapi persoalan itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan pihaknya telah memonitor laporan dan informasi masyarakat. Penyidik tengah memetakan profil akun-akun yang diduga terlibat dalam penyebaran tuduhan dan pemerasan.
”Kami mengimbau warga Sukabumi yang merasa dirugikan oleh modus penipuan atau pemerasan bermodus medsos ini agar tidak segan melapor ke Polres,”ujar Dudi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial tidak boleh digunakan untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar maupun sebagai sarana intimidasi demi keuntungan pribadi.
Kebenaran tuduhan, identitas pengelola akun, serta dugaan aliran uang masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Seluruh pihak yang disebut tetap harus memperoleh ruang klarifikasi dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Reporter : M. Afnan 12
Redaktur : Rapik Utama 19. 27






