Konferensi Pers Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian di gelar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Senin (2/11/2026) di aula Kantor Imigrasi / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID– Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara Malaysia berinisial JS (38). Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui proses tahap II, Senin (2/11/2026).
Penyataaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menjelaskan kasus terungkap setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan dua warga negara asing di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Menindaklanjuti informasi, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan lapangan pada 28 Agustus 2026. Petugas kemudian menemukan JS di rumah milik warga negara Indonesia yang diketahui merupakan istrinya.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Torang Pardosi, menjelaskan JS diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta bagi orang asing yang berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.
BACA JUGA :
Presiden Prabowo Resmikan Kampus Cimahi Jabar, Perluas Akses Pendidikan Gratis SMA Taruna Nusantara
Berdasarkan hasil penyidikan, JS diduga masuk ke Indonesia sekitar Oktober 2024 melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Setelah sempat berada di Pekanbaru dan Jakarta, JS kemudian menetap di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas. Dokumen paspor yang dimilikinya diketahui telah habis masa berlaku. Identitas kewarganegaraannya telah dikonfirmasi melalui perwakilan Malaysia di Jakarta.
Dalam pemeriksaan, JS mengaku meninggalkan Malaysia karena menghadapi proses hukum terkait dugaan kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang rekannya meninggal dunia. Namun, Imigrasi menegaskan selama pemeriksaan tidak ditemukan indikasi tindak pidana umum lainnya di Indonesia selain dugaan pelanggaran keimigrasian.
Pihak Imigrasi juga menyampaikan belum menerima permintaan Interpol terkait keberadaan JS.

Sementara itu, status perkawinan JS dengan SA, warga negara Indonesia, telah diklarifikasi melalui dokumen resmi. Imigrasi juga memastikan anak dari perkawinan memiliki hak kewarganegaraan ganda terbatas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan ini, Imigrasi mengakui pengawasan terhadap perlintasan orang asing melalui jalur laut masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari luasnya wilayah perairan hingga keterbatasan sarana patroli.
BACA JUGA :
Imam Adinugraha Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI dan UU Kepariwisataan di Sukabumi
Karena itu, partisipasi masyarakat serta koordinasi dengan pemerintah daerah, RT/RW, dan kepolisian dinilai penting untuk membantu pengawasan keberadaan orang asing.
Henki Irawan menegaskan, penyelesaian perkara merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan negara.
Masyarakat juga diimbau segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan masing-masing.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, perkara keimigrasian selanjutnya memasuki proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : Sr1
Redaktur : Rapik Utama







